Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bus keliling pelayanan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memperpanjang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan akan kembali beroperasi di lima wilayah Jakarta pada Jumat, 17 Juni 2011. Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya mencatat pelayanan perpanjangan SIM ini hanya akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Inilah lokasi pelayanan perpanjang SIM dan STNK di DKI Jakarta.
1. Jakarta Pusat SIM: Gedung Thamrin City. STNK: Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga. STNK: Graha Gepembri, Kelapa Gading.
3. Jakarta Selatan SIM: GOR Bulungan. STNK: Stasiun Tanjung Barat.
4. Jakarta Barat SIM: LTC Glodok. STNK: Mall Citraland, Grogol.
5. Jakarta Timur SIM: Honda Dewi Sartika. STNK: Pasar Induk Kramat Jati.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.