TEMPO Interaktif, Jakarta: Pelanggaran aturan tentang larangan merokok masih sering terjadi di gedung-gedung milik swasta. Hal ini diketahui berdasarkan hasil survey yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Juni lalu. Survey itu dilakukan di 210 titik yang terdiri dari 70 hotel, 70 restoran, dan 70 tempat kerja swasta.
Pengurus YLKI yang juga Ketua Bidang Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, di Hotel Syofyan Betawi, Jumat, 1 Juli 2011, menyebutkan pelanggaran yang paling besar adalah penempatan ruang merokok di dalam ruang yang menyatu dengan gedung. Dari 210 titik penelitian terdapat 73 restoran, tempat kerja, dan hotel yang ruang merokok menyatu dengan gedung. Selain itu masih ada 88 gedung yang belum memiliki ketersediaan ruang merokok.
Menurut Tulus meski mayoritas gedung sudah memiliki penandaan kawasan dilarang merokok, kenyataanya hampir di semua tempat ditemukan perokok yang merokok di luar area merokok. "Dari temuan kami mereka mengaku melakukannya karena tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar," ujar Tulus. Selain itu ada juga yang beralasan karena tidak adanya pengawasan, dan penandaan yang tidak jelas.
YLKI juga menemukan bahwa penerapan Pergub 88 tahun 2010 ini masih belum tersosialisasi dengan baik. Di 210 wilayah survey, YLKI meminta respon dari perokok yang terdiri dari karyawan, manajer, dan pengunjung. Dari 420 responden, ditemukan 36 persen yang belum mengetahui adanya pergub kawasan dilarang merokok ini. "Pemerintah harus lebih melakukan sosialisasi, tidak cukup hanya melalui hotline," ujar Tulus.
Meski begitu, Tulus optimistis pergub 88 tahun 2010 ini akan bisa berjalan dengan baik. Hal ini terbukti, 79 persen perokok yang ditanya mengaku setuju dengan penerapan Kawasan Dilarang Merokok. "Makanya tidak perlu ada keraguan pemerintah DKI Jakarta dan pengelola gedung swasta untuk menerapkan Pergub," ujarnya.
Ketua Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan dalam penerapan Pergub Kawasan Dilarang Merokok pemerintah harus tegas dan berani. Bahkan kalau perlu dia meminta adanya insiatif dalam penerapan sanksi. "Pemerintah harus berani melakukan inisiatif misalnya dengan memanfaatkan teknologi," ujarnya.
Dia mencontohkan di Hongkong digunakan pendekatan disiplin melalui alarm. Asap rokok akan terdeteksi langsung ke pemadam kebakaran sehingga begitu ada yang merokok pemadam kebakaran akan segera datang ke gedung tersebut. "Hal ini akan membuat jera dan malu bagi yang merokok dan pengelola gedung," ujarnya. Hal seperti inilah yang kata Sudaryatmo harus ditiru oleh pemerintah DKI. "Kami dari YLKi akan terus memberikan dukungan terhadap segala bentuk perlawanan terhadap bahaya rokok."
IRA GUSLINA
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya