TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan, jika jadi dieksekusi Prita Mulyasari akan menjalani sisa masa tahanannya. Dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Prita sempat ditahan 23 hari dari 13 Mei hingga 3 Juni 2009 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Jika nanti eksekusi dilakukan, Prita hanya menjalani sisa dari masa tahanannya,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu 9 Juli 2011.
Menurut Chaerul, jika sebelumnya Prita pernah ditahan selama proses hukum tersebut berjalan, masa tahanan itu akan dihitung, sehingga pada tahanan selanjutnya Prita hanya menjalani sisanya. ”Jika sebelumnya dia di tahanan 20 hari, yah masa tahanannya yang 6 bulan sesuai dengan tuntutan jaksa dikurangi 20 hari,” kata Chaerul.
Masa tahanan 6 bulan mengacu pada isi memori kasasi jaksa penuntut umum yang menuntut Prita 6 bulan penjara karena dinilai terbukti mencemarkan nama baik RS Omni dan dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kalau dalam salinan putusan MA nanti menyebutkan memori kasasi jaksa dikabulkan semua, berarti Prita langsung dieksekusi," kata Chaerul.
Namun, ketika ditanya kepastian kapan apakah penahanan Prita tersebut sudah final, Chaerul mengatakan, hal itu belum tentu terjadi. Sebab, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni.
Dari salinan putusan MA tersebut, kata Chaerul, akan diketahui apakah MA mengabulkan semua memori kasasi jaksa atau hanya sebagian. ”Jika MA mengabulkan semua memori kasasi jaksa yang isinya menuntut terdakwa 6 bulan penjara, maka eksekusi akan segera dilakukan setelah kami menerima salinan putusan tersebut. Artinya, Prita akan langsung ditahan,” kata Chaerul.
Menurut Chaerul, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum Prita harus menjalani putusan tersebut. ”Itu berlaku bagi semua orang, tidak pandang bulu karena ini amanat undang-undang. Hukum harus ditegakkan,” katanya.
JONIANSYAH
Berita terkait
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding
18 September 2018
Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.
Baca SelengkapnyaRS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas
18 September 2018
Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat
12 September 2018
Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .
Baca SelengkapnyaKisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden
30 Agustus 2018
Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.
Baca SelengkapnyaRS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar
29 Agustus 2018
Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.
Baca SelengkapnyaDimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit
27 Februari 2018
Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaBPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora
10 September 2017
Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Debora.
Baca SelengkapnyaBayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik
10 September 2017
Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga karena orang tuanya tak punya Rp 19 juta untuk biaya fasilitas PICU.
Baca SelengkapnyaTempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar
23 Juni 2017
Rumah sakit ini memiliki sistem pemadaman sebagai langkah
pencegahan.
Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek
28 Maret 2017
Putri Ira Rahmawati meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.