Soal GKI Yasmin, Bogor Belum Melaksanakan Rekomendasi Ombudsman
Reporter
Editor
Minggu, 24 Juli 2011 08:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor hingga kini belum melaksanakan surat rekomendasi Ombudsman RI untuk segera mencabut larangan izin mendirikan bangunan GKI Yasmin. "Belum ada tindakan nyata," ujar Juru bicara GKI, Yasmin Bona Sigalingging, saat dikonfirmasi, Ahad, 24 Juli 2011.
Ia menyayangkan lambannya Pemerintah Kota Bogor dalam mengeksekusi pencabutan larangan itu. Sebab, rekomendasi Ombudsman berikut putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung merupakan titah negara yang harus segera dijalankan seluruh warganya. "Itu kan ada logo burung Garudanya, kok diabaikan," ujarnya. "Ini preseden buruk bagi pemerintah dan bisa diikuti kepala daerah lainnya di Indonesia,” dia menambahkan.
Pekan lalu, Ombudsman RI telah memberikan tenggat waktu 6 hari untuk segera melakukan isi rekomendasi, yaitu agar segera melaksanakan pencabutan terhadap pelarangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Rekomendasi itu sekaligus menegaskan putusan Mahkamah Agung bahwa Pemerintah Kota Bogor harus segera mencabut pelarangan Izin Mendirikan Bangunan tahun 2006.
Bona berharap pemerintah pusat bisa memberikan peringatan, termasuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang sudah disepakati bersama.
Dengan molornya eksekusi pencabutan surat pelarangan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin, dia khawatir, Pemerintah Kota Bogor kembali akan mengingkari keputusan yang telah disepakati bersama. "Kami sudah sering diingkari," katanya.
Pagi ini, sekitar 100 orang jemaah Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor diperkirakan akan kembali melaksanakan ibadahnya di luar tempat peribadatan mereka. Mereka menggunakan halaman Supermarket Giant untuk melangsungkan ibadah.
Kasus jemaah GKI Yasmin sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Pemerintah melalui Mahkamah Agung sudah menetapkan keputusan agar Pemerintah Kota Bogor segera mencabut larangan izin pendirian bangunan.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bogor Bambang Gunawan, pada saat mediasi yang difasilitasi Ombudsman pekan lalu, telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh putusan rekomendasi dari Ombudsman. "Insya Allah akan kami tindak lanjuti secepatnya," ujarnya.