Evaluasi Rekomendasi GKI Yasmin Bakal Dipercepat

Reporter

Editor

Selasa, 26 Juli 2011 09:26 WIB

Budi Santoso. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ombudsman berencana mempercepat evaluasi rekomendasi pencabutan larangan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor. "Ada pemikiran, sebelum 60 hari kami akan rekomendasi itu," ujar Budi Santoso, anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Selasa, 26 Juli 2011.

Menurut Budi, Pemerintah kota Bogor seharusnya menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman. Namun, setelah sepekan rekomendasi dikeluarkan, ternyata tidak ada tidakan apa pun dari pemerintah. “Laporan yang kami terima seperti itu,” katanya.

Ombusdman sejauh ini masih menunggu langkah pemerintah. Tetapi jika tidak ada langkah-langkah apapun yang dilakukan pemerintah, tidak tertutup kemungkinan evaluasi terhadap rekomendasi itu dipercepat. “Bisa saja kami lakukan sebelum itu (60 hari)," kata Budi.

Untuk mendukung pelaksanaan rekomendasi, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan lembaga itu juga sudah meminta Departemen Dalam Negeri untuk memerintahkan Gubernur Jawa Barat agar mengingatkan Wali Kota Bogor untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman."Sebatas kontak-kontak sudah kami lakukan," ujarnya.

Ahad kemarin, sekitar 100 orang jemaah Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor kembali melaksanakan ibadahnya di luar gedung. Mereka terpaksa melakukan itu karena gereja disegel oleh pemerintah Kota. Padahal sepekan sebelumnya, Ombudsman telah memberikan rekomendasi agar pemerintah kota mencabut penyegelan dan memberikan IMB kepada pengurus gereja.

Masalah GKI Yasmin ini berawal dari sengketa pembekuan IMB yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor tahun 2008. Pembekuan dilakukan pemerintah setelah muncul protes dari masyarakat di sekitar gereja yang berada di Jalan KH.R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat Perumahan Yasmin, Bogor.

Warga setempat mengaku tidak pernah memberikan surat persetujuan pendirian gereja di sana. Jemaat gereja kemudian membawa masalah ini ke meja hijau.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang mengukuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, sejak April lalu, jemaat GKI Yasmin terpaksa menggelar ibadah di trotoar tak jauh dari gereja karena pemerintah kota membatalkan IMB GKI Yasmin pada 15 Maret.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

8 Maret 2018

Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

Lima bulan pembangunan sekolah Santa Laurensia terkatung-katung akibat kabar bohong tentang proyek gereja. Siswa akan ditampung di gedung lain.

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

7 Maret 2018

Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

Setelah terhenti dilanda isu proyek gereja terbesar di Asia, pembangunan Sekolah Santa Laurensia di Suvarna Padi, Alam Sutera, Tangerang, dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

11 November 2017

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

Saat dijemput jemaat HKBP Cilincing, Jakarta, Sandi ikut menikmati tarian Tortor di gereja tersebut.

Baca Selengkapnya

Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

24 Oktober 2017

Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

Gereja Scientology mengatakan selalu membantu warga sekitar yang membutuhkan bantuan.

Baca Selengkapnya

Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

20 Oktober 2017

Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

Kepala Proyek Sekolah Santa Laurensia Suvarna Padi di Alam Sutera, Pilonedi Sioan Angen menjamin tidak ada pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggar

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Terbesar, Ini yang Dilakukan Sekolah Santa Laurensia

20 Oktober 2017

Isu Gereja Terbesar, Ini yang Dilakukan Sekolah Santa Laurensia

Sekolah Santa Laurensia mengapresiasi keputusan bersama yang meminta menyetop sementara proyek sekolah di Suvarna Padi, Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Terbesar, Bupati Tangerang: Pemkab Tak Keluarkan Izin

19 Oktober 2017

Isu Gereja Terbesar, Bupati Tangerang: Pemkab Tak Keluarkan Izin

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan izin yang dikeluarkan untuk pembangunan di Alam Sutera adalah untuk sekolah, bukan gereja.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax

19 Oktober 2017

Pembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan kabar pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggara di Alam Sutera adalah hoax.

Baca Selengkapnya

Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut

3 April 2017

Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, walaupun ditembak, ia tak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara karena izin itu adalah produk negara.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara  

30 Maret 2017

Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara  

Wali Kota Bekasi mengumpulkan semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara.

Baca Selengkapnya