TEMPO Interaktif, Jakarta - Ombudsman berencana mempercepat evaluasi rekomendasi pencabutan larangan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor. "Ada pemikiran, sebelum 60 hari kami akan rekomendasi itu," ujar Budi Santoso, anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Selasa, 26 Juli 2011.
Menurut Budi, Pemerintah kota Bogor seharusnya menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman. Namun, setelah sepekan rekomendasi dikeluarkan, ternyata tidak ada tidakan apa pun dari pemerintah. “Laporan yang kami terima seperti itu,” katanya.
Ombusdman sejauh ini masih menunggu langkah pemerintah. Tetapi jika tidak ada langkah-langkah apapun yang dilakukan pemerintah, tidak tertutup kemungkinan evaluasi terhadap rekomendasi itu dipercepat. “Bisa saja kami lakukan sebelum itu (60 hari)," kata Budi.
Untuk mendukung pelaksanaan rekomendasi, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan lembaga itu juga sudah meminta Departemen Dalam Negeri untuk memerintahkan Gubernur Jawa Barat agar mengingatkan Wali Kota Bogor untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman."Sebatas kontak-kontak sudah kami lakukan," ujarnya.
Ahad kemarin, sekitar 100 orang jemaah Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor kembali melaksanakan ibadahnya di luar gedung. Mereka terpaksa melakukan itu karena gereja disegel oleh pemerintah Kota. Padahal sepekan sebelumnya, Ombudsman telah memberikan rekomendasi agar pemerintah kota mencabut penyegelan dan memberikan IMB kepada pengurus gereja.
Masalah GKI Yasmin ini berawal dari sengketa pembekuan IMB yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor tahun 2008. Pembekuan dilakukan pemerintah setelah muncul protes dari masyarakat di sekitar gereja yang berada di Jalan KH.R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat Perumahan Yasmin, Bogor.
Warga setempat mengaku tidak pernah memberikan surat persetujuan pendirian gereja di sana. Jemaat gereja kemudian membawa masalah ini ke meja hijau.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang mengukuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, sejak April lalu, jemaat GKI Yasmin terpaksa menggelar ibadah di trotoar tak jauh dari gereja karena pemerintah kota membatalkan IMB GKI Yasmin pada 15 Maret.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru
8 Maret 2018
Lima bulan pembangunan sekolah Santa Laurensia terkatung-katung akibat kabar bohong tentang proyek gereja. Siswa akan ditampung di gedung lain.
Baca SelengkapnyaIsu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut
7 Maret 2018
Setelah terhenti dilanda isu proyek gereja terbesar di Asia, pembangunan Sekolah Santa Laurensia di Suvarna Padi, Alam Sutera, Tangerang, dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaResmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor
11 November 2017
Saat dijemput jemaat HKBP Cilincing, Jakarta, Sandi ikut menikmati tarian Tortor di gereja tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah
24 Oktober 2017
Gereja Scientology mengatakan selalu membantu warga sekitar yang membutuhkan bantuan.
Baca SelengkapnyaKepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar
20 Oktober 2017
Kepala Proyek Sekolah Santa Laurensia Suvarna Padi di Alam Sutera, Pilonedi Sioan Angen menjamin tidak ada pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggar
Baca SelengkapnyaIsu Gereja Terbesar, Ini yang Dilakukan Sekolah Santa Laurensia
20 Oktober 2017
Sekolah Santa Laurensia mengapresiasi keputusan bersama yang meminta menyetop sementara proyek sekolah di Suvarna Padi, Alam Sutera.
Baca SelengkapnyaIsu Gereja Terbesar, Bupati Tangerang: Pemkab Tak Keluarkan Izin
19 Oktober 2017
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan izin yang dikeluarkan untuk pembangunan di Alam Sutera adalah untuk sekolah, bukan gereja.
Baca SelengkapnyaPembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax
19 Oktober 2017
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan kabar pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggara di Alam Sutera adalah hoax.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut
3 April 2017
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, walaupun ditembak, ia tak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara karena izin itu adalah produk negara.
Baca SelengkapnyaWali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara
30 Maret 2017
Wali Kota Bekasi mengumpulkan semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara.
Baca Selengkapnya