TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menghormati langkah Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, yang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). "Silahkan memanfaatkan hak hukum Anda," kata Noor Rachmad, juru bicara Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2011.
Noor mengatakan kejaksaan akan mengikuti perkembangan upaya hukum Prita dalam persidangan. Namun, ia memastikan kejaksaan tidak bakal mengambil tindakan gegabah selama Prita mengajukan PK. "Untuk itu, jaksa masih mempelajari vonis putusan kasasi Mahkamah Agung dengan cermat dan hati-hati," ucap Nur.
Prita digugat Omni lantaran menulis e-mail yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta. Di jalur pidana, atas laporan Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa pun pernah menahan Prita selama 23 hari.
Namun, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari penahanan, sedangkan permohonan kasasi atas tuntutan perdatanya ditolak di pengadilan tinggi. Tak puas atas putusan pengadilan, kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah menolak kasasi perkara perdata. Tapi, dalam kasus pidananya, Mahkamah menyatakan Prita bersalah.
Noor mengatakan dirinya menjamin kejaksaan tidak akan mengambil langkah hukum yang bisa memicu polemik masyarakat. Jaksa juga tidak akan mencederai rasa keadilan siapapun. "Kami akan berupaya mengambil langkah yang terbaik," kata dia.
Kemarin, Prita Mulyasari ditemani kuasa hukumnya OC Kaligis dan mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengajukan PK di Pengadilan Negeri Tangerang. Pengajuan PK dilakukan atas keputusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi jaksa penuntut umum atas perkara pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap RS Omni. Padahal, putusan pidana PN Tangerang adalah bebas murni.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah
24 Februari 2024
Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali
27 Oktober 2023
Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham
12 Oktober 2023
Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix
30 September 2023
Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.
Baca SelengkapnyaPK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?
19 September 2023
PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaBerbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK
11 Agustus 2023
Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.
Baca SelengkapnyaMenang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat
11 Agustus 2023
AHY mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak setelah memenangkan seluruh dari 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko kepadanya.
Baca SelengkapnyaAHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat
11 Agustus 2023
AHY menyatakan PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam hal konflik kepengurusan Partai Demokrat telah menimbulkan 2 kerugian.
Baca SelengkapnyaAHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah
11 Agustus 2023
Ketua Umum Partai Demokrat AHY sangat terharu bahwa putusan penolakan PK Moeldoko cs merupakan hadiah ulang tahun terindahnya.
Baca SelengkapnyaTop Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok
11 Agustus 2023
Demokrat mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko.
Baca Selengkapnya