TEMPO Interaktif, Tangerang - Meski pemerintah menggratiskan biaya pembuatan akta kelahiran, tingkat kesadaran warga Tangerang Selatan untuk melengkapi diri dengan akta itu masih rendah. “Tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi masih kurang,” kata Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan Ernawati, Sabtu 6 Agustus 2011. Sosialisasi agar warga tergerak membuat akta terus dilakukan demi legalitas hukum dan tertib administrasi kependudukan.
Mulai awal 2012, Tangerang Selatan akan mendenda warga yang belum mengurus akta kelahiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan. Prosedur yang harus dilalui juga lebih panjang ketimbang saat ini. Seluruh warga negara yang belum memiliki akta kelahiran dan berumur lebih dari 60 hari harus mengurusnya di Pengadilan Negeri setempat. "Warga Tangerang Selatan harus melaporkan dulu ke Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah mendapatkan rekomendasi, baru kami proses," ucap Ernawati.
Pemerintah Kota diberi dispensasi hingga Desember 2011 dengan catatan seluruh warga yang baru lahir ataupun yang sudah dewasa sudah memiliki akta kelahiran. "Saat ini digunakan istilah pemutihan. Jadi seluruh warga yang hendak mengurus akta kelahiran digratiskan. Terpenting memiliki KTP dan kartu keluarga (KK)," kata Ernawati lagi. Bayi hingga orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran tidak akan dikenai denda meski sudah lewat dari 60 hari dari waktu kelahiran.
Sanksi juga akan dikenakan terhadap pemilik KTP yang sudah berakhir lebih dari 14 hari, perkawinan, perceraian, dan kematian yang sudah lebih dari 30 hari. Untuk keterlambatan pengurusan KTP, KK, kelahiran, kematian, kata Erna, akan didenda masing masing Rp 50 ribu.
Menurut catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jumlah warga yang tepat waktu membuat akta kelahiran sepanjang 2011 berjumlah 2.554 jiwa. Sedangkan yang istimewa atau pengurusan lebih dari 60 hari mencapai 3.364 jiwa. Jumlah pengurusan untuk akta kematian sepanjang 2011 sekitar 88 jiwa, perkawinan 160 jiwa, perceraian 28 serta catatan pinggir seperti pencatatan adopsi anak sebanyak 18 jiwa. Padahal jumlah warga Kota Tangerang Selatan berdasarkan pendataan berjumlah 1.047.126 jiwa dan 785.000 jiwa dinyatakan harus sudah memiliki KTP.
JONIANSYAH
Berita terkait
Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya
29 Januari 2024
Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
3 September 2023
Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?
Baca SelengkapnyaAlfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama
15 Agustus 2023
Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.
Baca SelengkapnyaCara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Agustus 2023
Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama
25 Juli 2023
Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?
Baca SelengkapnyaCara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?
21 Mei 2023
Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir
20 Mei 2023
Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.
Baca SelengkapnyaCara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya
23 April 2023
Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah
Baca SelengkapnyaCara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya
31 Maret 2023
Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya
Baca SelengkapnyaCara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik
15 Desember 2022
Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.
Baca Selengkapnya