TEMPO Interaktif, Jakarta - Lima sekolah menengah pertama (SMP) di DKI Jakarta akan menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) siang ini, Rabu 10 Agustus 2011. "Mereka sudah menyatakan kesiapannya hari ini," ujar Tya Tirtasari, staf ahli komisioner KIP bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, hari ini.
Menurut Tya, penyerahan salinan dokumen itu seharusnya dilakukan kemarin. Namun karena ada kesalahan informasi, penyerahan salinan dokumen batal dilakukan. "Intinya, KIP siap memfasilitasi pemberian berkas itu antara kepala sekolah dengan ICW (Indonesia Corruption Watch)," ujarnya.
Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring Layanan Publik ICW, bersyukur kelima kepala sekolah itu mau menyerahkan salinan dokumen. Sebab, kata dia, putusan KIP sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kelimanya wajib menyerahkan bukti surat pertanggungjawaban pengelolaan BOS dan BOP kepada KIP.
Masalah yang ditangani Komisi Informasi ini berawal dari surat ICW kepada SMP 190, SMP 95, SMP 84, SMP 67, dan SMP 28. Isi surat itu antara lain ICW meminta salinan berkas pengelolaan BOS dan BOP. Namun sekolah menolak. Mereka beralasan ICW bukanlah lembaga yang tepat untuk melihat laporan keuangan tersebut.
ICW kemudian melaporkannya penolakan itu ke KIP dengan anggapan telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan di lima sekolah itu. Menanggapi laporan ini, KIP kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 006/VII/KIP- PS-M-A/2010 yang menyatakan dokumen yang diminta ICW adalah dokumen yang terbuka buat publik.
Laporan itu dikuatkan oleh rekomendasi Ombudsman RI dengan mengeluarkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera melaksanakan putusan KIP tertanggal 15 November 2010 agar kepala sekolah di lima SMP tadi menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban pengelolaan BOS dan BOP. Kewajiban menyampaikan informasi ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengenai pengelolaan keuangan, tanpa diminta pun sekolah seharusnya secara transparan menyebarluaskan informasi penggunaan anggaran.
Informasi itu antara lain berupa rencana kegiatan sekolah (RKS) dan realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan arus kas yang disusun sesuai dengan standar akuntansi, dan daftar aset dan inventarisasi sekolah. Dengan dikeluarkannya surat penegasan keputusan KIP oleh Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan bisa bertindak tegas kepada sekolah yang masih tertutup dalam menginformasikan pengelolaan keuangan sekolah, termasuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tidak patuh.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?
57 hari lalu
Airlangga Hartarto mengungkapkan dana BOS akan menjadi sumber dana program makan siang gratis Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDiwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?
57 hari lalu
Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Baca SelengkapnyaFSGI Protes Program Makan Siang Gratis Prabowo akan Ambil Dana BOS: Dana Pendidikan sudah Minim, Jangan Dikurangi
59 hari lalu
Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menolak wacana mengalihkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk program makan siang gratis Prabowo.
Baca SelengkapnyaSerikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan
59 hari lalu
Federasi Serikat Guru Indonesia menolak rencana Prabowo-Gibran mengalihkan dana BOS untuk pembiayaan program makan siang gratis. Pendidikan terancam.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, IDEAS: BOS untuk Sekolah Swasta Lebih Penting
9 Februari 2024
Yusuf Wibisono menilai janji dana abadi pesantren dari Prabowo-Gibran bisa diwujudkan tapi bukan prioritas saat ini.
Baca SelengkapnyaSumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub
18 September 2023
Menurut anggota DPRD Jabar pembangunan fisik sekolah harus dianggarkan pemerintah, tidak boleh dibebankan kepada wali murid.
Baca SelengkapnyaDugaan Pungli di SMA-SMK Negeri Depok, DPRD Minta Pemkot Dorong Swasta Beri Bantuan Dana
12 September 2023
DPRD Kota Depok buka suara soal dugaan pungli di SMA dan SMK Negeri. Pemkot Depok diminta dorong swasta beri bantuan dana CSR.
Baca SelengkapnyaBareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini
28 Agustus 2023
Pemeriksaan untuk mendalami peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kasus Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPenerimaan APBN DKI Jakarta Capai Rp 774,81 Triliun, Naik 11 Persen dari Target
28 Juni 2023
Kinerja Belanja APBN DKI Jakarta terealisasi Rp 189,08 triliun atau 30,51 persen dari pagu.
Baca SelengkapnyaRAPBD DKI Bengkak Jadi Rp 83,78 Triliun, Ini 3 Program Prioritas Heru Budi Hartono
29 November 2022
RAPBD DKI Jakarta 2023 telah disepakati DPRD dan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 83,78 triliun atau naik Rp 1,2 triliun dari MoU KUA-PPAS 2023.
Baca Selengkapnya