Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

image-gnews
SMKN 1 Kota Depok. YouTube
SMKN 1 Kota Depok. YouTube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meski dana sumbangan pendidikan (DSP) dilegalkan melalui Undang-undang dan Peraturan Gubernur, namun rencana yang dilakukan SMKN 1 Depok dinilai menyalahi aturan karena untuk pembangunan fisik sekolah.

Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat M. Hasbullah Rahmad, menurutnya tarikan sumbangan oleh sekolah dibolehkan selama sepengetahuan komite sekolah dan harus hati-hati dalam penggunaannya.

"Sebelum memungut DSP, sekolah harus mempertanggungjawabkan sumbangan dari APBN melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun bantuan dari Provinsi Jawa Barat," kata Hasbullah, Senin, 18 September 2023.

Sekretaris DPW PAN Jawa Barat ini menjelaskan, pihak sekolah harus mempertanggungjawabkan sumbangan APBN melalui BOS, dia juga harus mempertanggungjawabkan sumbangan dari Provinsi Jabar.

"Duit masuk berapa, kebutuhannya berapa, kurangnya berapa. Nah itu dimusyawarahkan oleh komite sekolah. Ketika uang ini kurang, dia harus lakukan rapat dengan komite sekolah," papar Hasbullah.

Sedangkan pungutan yang tidak dibenarkan, yakni tanpa melalui mekanisme komite sekolah dan peruntukannya buat pembangunan fisik, seperti membangun ruang kelas baru, membangun laboratorium, ruang guru, bahkan pagar sekolah. 

"Kalau menyangkut fasilitas fisik, mau itu ruang belajar, ruang guru, laboratorium atau pagar ya tidak bisa," tegas Hasbullah.

Sosok yang digadang-gadangkan bakal maju pada Pilwalkot 2024 Depok ini menyarankan agar pembanguan bersifat fisik sebaiknya dianggarkan pemerintah melalui bantuan keuangan, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan langsung ke sekolah atau anggaran dari Provinsi Jabar untuk jenjang SMA/SMK.

Hasbullah mendapat informasi rencana pengeluaran SMKN 1 Depok salah satunya untuk pembangunan pagar sekolah, menurutnya hal tersebut menyalahi aturan, karena sifatnya fasilitas fisik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau pembangunan bersifat fisik, ya sebisa mungkin jangan membebankan ke orang tua siswa," ucap Hasbullah.

Sebelumnya, Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden mengatakan kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS sekitar Rp 4,3 miliar. Sehingga, sekolah mengadakan rapat dengan komite dan orang tua, beberapa waktu lalu.

“Komite sudah dipanggil oleh KCD dan memang kegiatan itu kan sekolah harus menuangkannya di atas rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Itu sudah dilaporkan ke dinas, ternyata ada kebutuhan biaya yang memang terbiayai oleh BOS dan ada yang belum terbiayai,” katanya, Senin, 11 September 2023.

Sehingga untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung dana BOS, maka dalam rapat dijelaskan akan diambil melalui sumbangan dari wali murid. 

Namun, ia mengaku tidak bisa menjabarkan detil kebutuhan apa saja yang dimaksud dengan mengumpulkan dana sebesar Rp 4 miliar, tetapi kebutuhan yang dimaksud masuk dalam delapan kebutuhan sekolah.

"Kebutuhannya kurang lebih 8, itu yang belum terbiayai Rp 4 miliar yang belum terbiayai karena kita rencananya di antaranya ada begini kayak kebutuhan keseluruhan apapun kegiatan sekolah, di antaranya pembangunan pagar sekolah yang sebelah kanan," ucap Enden.

RICKY JULIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

6 jam lalu

Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia
Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

7 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

7 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.


TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

13 jam lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

16 jam lalu

Anggota Polres Metro Depok menemui dan memberi bantuan kepada bocah yang menangis kelaparan, Gibran di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 9 Mei 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.


Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai

22 jam lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Punya Koalisi 400 Ribu Suara Pemilu 2024, PKS Depok Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai

Koalisi yang digalang PKS-Golkar sudah memiliki 400 ribu suara pada Pemilu 2024, di mana PKS sendiri meraih 250 ribu suara.


Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

22 jam lalu

Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono dan Ketua DPC PKB Kota Depok Faizin. Dok. pribadi
Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

Imam yang juga Ketua DPD PKS Kota Depok mengatakan program ini bertujuan mencari solusi yang selama ini dihadapi warga Depok.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

2 hari lalu

Siswa SDN Beji 1 usai mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah yang beralamat di Jalan Komodo Raya, Pancoran Mas, Depok, Senin, 4 Maret 2024. Sekolah ini berharap program makan siang gratis tak diambil dari dana BOS reguler. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.