WNA Swedia dan Thailand Dibekuk karena Selundupkan Sabu Rp 9,75 M
Minggu, 28 Agustus 2011 11:57 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Sepasang kekasih beda negara, Elovsson Derjan Robert, 38 tahun, warga negara Swedia, dan Narawadee Photijam, 22 tahun, asal Thailand, ditangkap Tim Customs Tactical Unit (CTU) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Keduanya yang bekerja di sebuah kelab malam di Vietnam, Elovsson sebagai disk jockey (DJ) sedang pacarnya seorang sexy dancer (penari seksi), ditangkap karena menyelundupkan sabu (metamfetamine) seberat 6,5 kilogram.
Mereka dibekuk sesaat setelah mendarat dengan pesawat Qatar Airways (QR-670) dari Doha-Jakarta pada Sabtu, 27 Agustus 2011, tengah malam pukul 22.30 WIB. Modus operandi yang digunakan pelaku terhitung klasik. Model ini kerap dilakukan tersangka narkotika jaringan internasional dengan cara menyembunyikan dalam dinding koper (false concealment).
Bea dan Cukai Soekarno-Hatta hari ini Ahad, 28 Agustus 2011, melansir penggagalan penyelundupan sabu tersebut. Dalam siaran persnya Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Oza Olavia menyatakan sabu seberat 6,5 kilogram itu dikemas dalam dua koper, masing-masing berisi 3,2 kilogram dan 3,3 kilogram kristal bening.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat dihubungi Tempo hari ini mengatakan pihaknya mencurigai dan mengawasi perjalanan dua penumpang Qatar Airways itu.
Berdasarkan hasil analisis intelijen, tim CTU mencurigai pelaku dan memeriksanya setiba di Terminal 2 D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Petugas memeriksa isi koper, dan setelah dibuka tutup dinding koper, ditemukan serbuk kristal bening yang disembunyikan, “Hasilnya positif mengandung narkotika jenis metamfetamine atau sabu setelah dites dengan narcotest,” kata Gatot.
Atas temuan itu CTU kemudian bersama-sama dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus ini ke sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta. Tim mendapatkan informasi penting dari kedua pelaku. “Di hotel itu kami kemudian menangkap calon penerima sabu bernama Guambee, seorang warga negara Nigeria,” ujar Gatot.
Mereka mau mengirim sabu karena diupah masing-masing US$ 2.000. Saat ini menurut Gatot harga narkotika jenis sabu di pasaran gelap mencapai Rp 1,5 juta per gram. Dengan begitu, jika dikurskan rupiah, nilai sabu yang diselundupkan setara dengan Rp 9,75 miliar dengan perhitungan 6.500 gram sabu dikalikan harga per gram Rp 1,5 juta.
Menilik sejumlah nama negara dalam penyelundupan sabu ini menurut Gatot kasus ini melibatkan jaringan antarbenua Afrika dan Asia. Mereka sudah lama beroperasi di Asia Timur. “Pengendalinya orang negro (kulit hitam) asal Nigeria yang lama bercokol di Thailand,” kata Gatot.
Saat ini tiga pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNN untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
AYU CIPTA