Wali Kota Bekasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 8 September 2011 21:15 WIB

Mochtar Mohamad. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Mohamad dituntut hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis 8 September 2011. Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pria gempal berusia 47 tahun itu terbukti melakukan empat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 - 2010.

Mochtar dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau pasal 12 huruf e atau pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,"kata Jaksa Penuntut Ketut Sumedana saat membacakan tuntutan pidana atas Mochtar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Kamis petang 8 September 2011.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 639 juta. "Apabila terdakwa tidak mampu maka hartanya akan disita dan apabila hartanya tidak mencukupi, maka terdakwa mendapat pidana tambahan 2 tahun penjara,"imbuh Ketut.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa telah melakukan kesalahan secara kumulatif 4 kasus korupsi. "Tak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa,"kata Ketut.

Tuntutan jaksa, lanjut Ketut, juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Mochtar. Yang meringankan antara lain adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan dan perbuatan terdakwa bersifat kumulatif terdiri dari 4 kasus,"kata Ketut. "Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tak menyesali perbuatannya."

Ketut menjelaskan empat kasus korupsi yang bdinilainya terbukti dilakukan Mochtar. Pertama adalah dugaan penyalahgunaan dana prasmanan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat senilai Rp 639 juta. Duit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut dipakai terdakwa untuk melunasi hutang pribadinya ke Bank Jabar cabang Kota Bekasi.

Selain itu, Mochtar didakwa dalam kasus suap kepada tim panitia anggaran DPRD Kota Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 sekitar Rp 4,25 miliar. Juga kasus suap kepada dua anggota tim audit keuangan daerah Badan Pemeriksa Keuangan RI Wilayah Bandung Rp 400 juta, dan kepada tim Piala Adipura Rp 500 juta.

Atas tuntutan terdakwa, Mochtar dan tim penasehat hukum akan melakukan pembelaan. "Pembelaan agar dilakukan tanggal 19 September,"kata Ketua Majelis Hakim Asharyadi.

Penasehat hukum terdakwa Darius Dolok Saribu menyatakan, tuntutan jaksa penuntut mengada-ada. Jaksa penuntut, kata dia, tak merinci bagaimana wujud tindakan Walikota Mochtar saat memerintahkan suap. "Walikota hanya pidato biasa. Konstruksi tuntutan jaksa , konstruksi imajiner,"tandas Darius.



Pengacara Mochtar lainnya, Sirra Prayuna menyebut tuntutan jaksa dari KPK itu tidak mengindahkan fakta persidangan. "Tuntutan tersebut emosional dan penuh dendam," kata Sirra ketika dihubungi Tempo.

Empat materi tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya, menurut Sirra, merupakan hasil konstruksi KPK dengan hanya melihat fakta persidangan secara sepotong-sepotong. "Tidak secara utuh dan banyak memanipulasi fakta persidangan," katanya.



ERICK P HARDI | HAMLUDDIN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya