TEMPO Interaktif, Bogor - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bogor Yusuf Dardiri mengatakan Gereja Kristen Indonesia Yasmin tidak pernah menggugat Wali Kota Bogor sehubungan pencabutan izin mendirikan bangunan.
Langkah hukum GKI Yasmin adalah memperkarakan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Nomor 503/208-DTKP tanggal 14 Februari 2008 perihal pembekuan IMB, yang membuat pembangunan gereja di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh dihentikan.
"Gugatan atas surat tersebut dimenangkan oleh GKI Yasmin, termasuk di tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan surat pembekuan IMB," kata Yusuf kepada Tempo di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Kamis, 10 November 2011.
Terbitnya Putusan MA pada tanggal 9 Desember 2010, lanjut Wakil Ketua Komisi D DPRD ini, Wali Kota Bogor lantas mencabut surat pembekuan IMB GKI Yasmin. "Sudah dipatuhi. Tidak ada pembangkangan hukum dalam persoalan ini," ujarnya.
Masalah muncul saat ditemukan adanya rekayasa surat tidak keberatan masyarakat atas pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin dalam persyaratan perizinan. Rekayasa dilakukan Munir Karta, mantan Ketua RT 7 RW 3 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
"Kasusnya berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Bogor pada 20 Januari 2011. Terdakwa tidak banding atau keberatan dihukum selama tiga bulan karena terbukti bersalah," papar Yusuf Dardiri, yang digadang-gadang menjadi calon Wali Kota Bogor 2013-2018 ini.
Alhasil, IMB GKI Yasmin dinyatakan cacat hukum karena ada persyaratan yang tak sesuai sehingga Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 tanggal 11 Maret 2011 tentang Pencabutan IMB.
Tindak lanjut dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja mengirim Surat Nomor B/1226/3/2011 yang mengimbau jemaat GKI Yasmin agar tidak beribadah di lokasi gereja Taman Yasmin. Mulai 10 April 2011, bangunan disegel.
"Warga sekitar resah dan menyampaikan protes atas pembangunan GKI Yasmin. Penolakan menguat yang ditandai aksi demo berbagai ormas," katanya.
Yusuf mengatakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah, Wali Kota Bogor sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2004 mencari solusi alternatif atas kisruh GKI Yasmin.
Salah satu penyelesaiannya adalah mengalokasikan dana pembelian tanah dan bangunan GKI Yasmin serta menyiapkan lokasi pengganti.
"Dalam anggaran APBD Perubahan Tahun 2011, kami DPRD menyetujui dana Rp 4,7 miliar untuk GKI, bukan Rp 3,5 miliar, tapi ditolak. Padahal bantuan untuk masjid belum pernah sebesar itu. Prinsip kami yang penting masalah selesai," jelas Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD ini.
Yusuf juga membantah atas tudingan PKS sebagai dalang kisruh GKI Yasmin. Yang terjadi seputar GKI Yasmin murni masalah perizinan, bukan agama dan politik. "Oh enggak benarlah. PKS tidak seperti itu," ujarnya.
ARIHTA U SURBAKTI
Berita terkait
Buya Syafii Maarif: Pembakaran Musala Muhammadiyah Adalah Teror
16 Maret 2018
Buya Syafii Maarif mengatakan upaya pemabakaran tempat ibadah milik Muhammadiyah, Musala Fatturahmah di Bantul, Yogyakarta merupakan bagian teror.
Baca SelengkapnyaPerusakan Kapel Santo Zakaria, Polri: Bukan Masalah Agama
16 Maret 2018
Polri terus menyelidiki kasus perusakan Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir pada Kamis pekan lalu.
Baca SelengkapnyaCerita Saksi Soal Detik-detik Perusakan Kapel Santo Zakaria
12 Maret 2018
Cerita Mbah Tokia, seorang saksi yang melihat detik-detik perusakan rumah ibadah Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir, Sumsel.
Baca SelengkapnyaPerusakan Tempat Ibadah Disebut Ujian Bagi Umat Agama Mayoritas
10 Maret 2018
Hendardi menuturkan, warga sekitar tempat kejadian juga harus berperan dalam memberikan pemulihan sosial setelah perusakan tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaRumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal
8 Maret 2018
Sebuah rumah ibadah umat Kristen, atau biasa disebut kapel Santo Zakaria, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dirusak sekelompok orang.
Baca SelengkapnyaWalikota Jaksel Dituding Larang Ibadah GBKP Pasar Minggu
24 Oktober 2016
Sebelumnya, jemaat GBKP beribadah di kantor camat, tapi kini itu juga dilarang Wali Kota Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKasus Tanjungbalai, JK: Jangan Setel Loudspeaker Terlalu Lama
4 Agustus 2016
JK menganjurkan volume loudspeaker masjid tidak disetel terlalu besar sehingga tidak mengganggu orang.
Baca Selengkapnya4 Pelaku Perusakan Kelenteng Tanjungbalai Pakai Narkoba
2 Agustus 2016
Keempatnya akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika selain pasal perusakan aset/barang/properti.
Baca SelengkapnyaTersangka Rusuh Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang
1 Agustus 2016
Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSalah Paham, 7 Tempat Ibadah Terbakar di Tanjung Balai
30 Juli 2016
Perselisihan di Tanjung Balai, Medan, berkembang menjadi
pembakaran rumah ibadah karena dipicu informasi salah yang
disebarkan lewat pesan berantai.