TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menilang para sopir angkutan kota yang tidak memiliki Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), Kartu Pengenal Anggota (KPA), dan tidak mengenakan seragam. Operasi penertiban dilakukan serentak di lima terminal, yaitu Senen, Jakarta Pusat; Kalideres, Jakarta Barat; Tanjung Priok, Jakarta Utara; Lebak Bulus, Jakarta Selatan; dan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, menyatakan mulai hari ini, Kamis, 1 Desember 2011 hingga 8 Januari 2012 nanti, para sopir yang melanggar akan dibuatkan berita acara pemeriksaan, ditilang, dan akan diadili di Pengadilan Negeri di masing-masing wilayah.
Mulai 9 Januari 2011, apabila masih ada yang melanggar maka akan dibekukan izin trayek selama 16 minggu. Kalau terus-menerus melanggar, izin trayek dicabut.
"Tetapi saya senang sudah banyak yang pakai seragam, punya KPP dan KPA. Berarti pemilik perseorangan mulai mendekati koperasi. Semoga ke depannya mereka bikin depo bareng," kata Pristono saat memimpin penertiban di Terminal Senen, Kamis, 1 Desember 2011.
Para sopir yang sudah mengenakan seragam serta menggantung KPP dan KPA di atas dashboard mobilnya mengaku butuh waktu tiga hari sampai seminggu untuk mengurus melalui koperasi. Biaya yang dibutuhkan antara Rp 50-70 ribu.
"Bos saya, Pak Bambang, yang bayarin dulu. Nanti saya cicil ke dia,” kata Ujang, sopir angkot M12. “Tapi enak begini, teratur, rapi."
Abdulloh, sopir lainnya, mengaku sudah mengurus seragam dan kartu pengenalnya sejak 21-22 November lalu. "Saya ikuti aturan saja. Wong, saya bukan sopir tembak," katanya.
Tapi masih banyak juga yang belum melengkapi persyaratan administratif itu. Cayudin dan Simangunsong adalah dua di antaranya. Kalau Cayudin pasrah saja ditilang, Simangunsong sempat marah-marah.
"Saya masih ngumpulin duit buat bayar KPP sama seragam. Mereka yang sudah beres urus kan berarti sudah ada duitnya," teriak sopir M01 itu.
ARYANI KRISTANTI
Berita terkait
Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik
34 hari lalu
Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.
Baca SelengkapnyaLRT Jabodebek Bicara soal Integrasi Moda Transportasi Lain: Kerja Sama Pemda dan Pengembang
7 Juli 2023
Soal integrasi antar moda, LRT Jabodebek, didukung oleh pemerintah daerah seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, tempat di mana LRT berada.
Baca SelengkapnyaKemenhub Tambah Lima Rute Baru Angkutan Kota Feeder LRT Sumsel
10 Desember 2022
Hingga saat ini, jumlah angkot feeder LRT yang melayani di kota Palembang berjumlah 58 unit.
Baca Selengkapnya6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini
11 Juli 2022
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kebijakan pengaturan tempat duduk wajib untuk seluruh angkot di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Jajal Aplikasi Pertama Moda Transportasi Jabar Jaramba
7 Januari 2022
Menurut Ridwan Kamil, hanya masalah waktu digitalisasi penuh transportasi Jawa Barat. Saat ini baru libatkan tujuh bus Damri.
Baca SelengkapnyaBus Kita Trans Pakuan Akan Beroperasi, Bogor Akan Latih Sopir Angkutan Kota
31 Oktober 2021
Pemerintah kota akan melatih sopir-sopir angkutan kota untuk mengemudikan bus dengan kapasitas penumpang 35 orang.
Baca SelengkapnyaNaik Angkot Si Benteng di Kota Tangerang Gratis hingga Akhir Tahun Ini
11 Oktober 2021
Hingga akhir tahun nanti, warga Kota Tangerang digratiskan naik angkot Si Benteng. Wali Kota Arief R. Wismansyah harap masyarakat beralih moda.
Baca SelengkapnyaPenculikan Cucu Lansia di Bogor untuk Jaminan Utang
10 Agustus 2021
R, korban penculikan itu adalah yatim piatu. Orang tuanya sudah lama meninggal karena kecelakaan dan sakit. Polisi memberinya bea siswa.
Baca SelengkapnyaAll New Suzuki Carry Jadi Angkot Ber-AC JakLingko
31 Mei 2021
Suzuki dan JakLingko menargetkan angkot ber-AC mulai beroperasi pada semester kedua tahun ini.
Baca SelengkapnyaVolume Lalu Lintas Kendaraan Justru Naik 11.44 Persen Selama PSBB Jilid III
4 Februari 2021
Pergerakan warga ke tempat perbelanjaan retail dan tempat rekreasi turun 2,3 persen pada masa PSBB III.
Baca Selengkapnya