TEMPO.CO, Bekasi - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi bersedia mencabut gugatan terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) daerah itu yang dinilai terlampau tinggi. Pencabutan gugatan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 19 Januari 2012.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo saat bertemu aktivis Buruh Bekasi Bergerak, Ahad malam, 15 Januari 2012. "Apindo segera cabut gugatan," kata Sutomo kepada sejumlah aktivis buruh.
Setelah kesepakatan itu, ribuan buruh yang berencana menutup kawasan industri Jababeka, Lippo Cikarang, dan Ejip, Senin, 16 Januari 2012, membatalkan rencana itu. "Serikat pekerja mencabut pemberitahuan unjuk rasa yang sudah diedarkan," kata Koordinator Buruh Bekasi Menggugat Obon Tabroni kepada Tempo lewat sambungan telepon pagi ini.
Kesepakatan lain antara buruh dan pengusaha adalah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah upah di luar mekanisme hukum. "Masing-masing pihak telah bersepakat menyelesaikan keputusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Apindo Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait penetapan UMK 2012 sebesar Rp 1.491.866, sektor dua Rp 1.715.645, dan sektor satu sebesar Rp 1.849.913. Apindo menilai standar UMK tersebut terlalu tinggi dan di luar kemampuan perusahaan.
Adanya gugatan tersebut menyebabkan pembayaran upah buruh masih memakai standar UMK tahun lalu yang nilainya lebih kecil, sebelum ada putusan tetap dari PTUN Bandung.
Buruh kemudian merespons langkah Apindo dengan menutup akses ke sejumlah kawasan industri. Pekan lalu, buruh menutup akses keluar tol Cibitung sehingga melumpuhkan seluruh aktivitas kerja di kawasan industri MM2100. Ribuan buruh mengancam akan menutup tujuh kawasan industri di Kabupaten Bekasi sekaligus dalam pekan ini, yang rencananya dimulai Senin. "Surat edaran aksi ke semua serikat pekerja telah disebar," kata Obon.
Namun, malam sebelum demo besar-besaran terjadi hari ini, Apindo telah lebih dulu menyatakan bersedia mencabut gugatan sehingga rencana buruh melumpuhkan industri batal.
HAMLUDDIN
Berita terkait
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Baca SelengkapnyaInilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSerikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Baca SelengkapnyaKemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
7 November 2022
Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
Baca SelengkapnyaSinggung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi
31 Oktober 2022
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman
31 Oktober 2022
Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.
Baca Selengkapnya