TEMPO.CO, Tangerang - Ribuan botol minuman keras hasil penyitaan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tangerang di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Tangerang, Jumat, 20 Januari 2012.
Jumlah yang dimusnahkan mencapai 17.866 botol minuman alkohol dengan nilai taksiran mencapai Rp 500 juta. Pemusnahan minuman keras ini dilakukan dengan cara menggilasnya dengan kendaraan berat.
"Kami memusnahkan minuman berbagai merek hasil sitaan yang melanggar hukum," kata Jaja Subagja, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan kurun waktu 2010 sampai 2011. Kebanyakan minuman keras itu adalah sitaan selundupan dari luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Ini terkait kepabean yang tidak dilengkapi dan disita," kata Oza Olavia, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, yang menghadiri acara itu.
Selain minuman keras, sebanyak 18.864 keping cukai rokok palsu dan 32 butir bahan kimia ikut dimusnahkan.
Selain itu, 341,82 gram sabu dan berbagai peralatan pembuatan sabu juga ikut dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari lima perkara yang ditangani kejaksaan.
AYU CIPTA
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya