TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 Jabodetabek Mateta Rijalulhaq menilai pemasangan bandul beton di sepanjang jalur Jakarta-Cikampek efektif. “Sampai tanggal 21 Januari pagi tadi sudah tidak ada penumpang yang duduk di atap,” kata Mateta saat dihubungi Tempo hari Sabtu, 21 Januari 2012. Pemasangan bandul tersebut tetap berlaku. Jika bandul dibuka, Mateta yakin para penumpang akan kembali naik ke atap-atap gerbong kereta api.
Bandul beton dipandang Mateta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut dia justru para penumpang yang duduk di ataplah yang melakukan pelanggaran. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 183 UU dikatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, lokomotif, dalam kabin masinis, gerbong, atau bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Sanksinya sesuai dengan Pasal 207, penumpang yang naik ke atap gerbong bisa diganjar dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. Tapi kenyataannya PT Kereta Api tidak pernah menerima laporan ada penumpang di atap gerbong yang ditangkap.
Bahkan, Mateta menuturkan, situasinya justru sering ricuh setiap ada penertiban terhadap penumpang yang naik ke atap gerbong. Kalau penumpang sudah memiliki kesadaran untuk berlaku tertib, Mateta mengatakan PT KAI tidak perlu lagi memasang penyemprot ataupun bandul beton.
Kepada pihak-pihak yang menilai PT KAI melanggar HAM para penumpang, Mateta meminta untuk melihat kembali UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). “Hak seseorang itu bisa terlindungi kalau yang bersangkutan tidak melanggar undang-undang,” ujar Mateta.
Ia mengatakan para penumpang yang harus dijamin keselamatannya bukan hanya mereka yang berada di atas, tapi juga di dalam gerbong. Sebab selain membahayakan diri sendiri, atap gerbong berpotensi ambruk jika diduduki oleh begitu banyak penumpang di atasnya. Tentunya situasi ini akan mengancam keselamatan penumpang lainnya di dalam gerbong.
Mateta menuturkan tidak ada satu alasan pun untuk membenarkan keberadaan para penumpang di atap gerbong KA. Jika langkah PT KAI dalam memasang bandul beton dianggap melanggar HAM, Mateta menilai masyarakat tidak akan pernah dididik. PT KAI juga sekarang tidak tahu lembaga yang bisa menampung pengaduan pihaknya mengenai para penumpang yang tidak disiplin. “Sekarang, kepada siapa kami harus mengadukan pelanggaran itu?” ujar Mateta.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup
6 jam lalu
Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir
7 jam lalu
Kereta Api Pandalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB.
Baca SelengkapnyaKecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI
8 jam lalu
Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember
Baca SelengkapnyaCuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung
9 jam lalu
Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang
10 jam lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang
Baca SelengkapnyaPengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
2 hari lalu
Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Baca SelengkapnyaKereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024
6 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.
Baca SelengkapnyaIni Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api
8 hari lalu
Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca SelengkapnyaLarangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
10 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024
Baca SelengkapnyaVolume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang
12 hari lalu
KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).
Baca Selengkapnya