Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Xenia Maut Terancam 6 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 24 Januari 2012 09:37 WIB

Seorang pengemudi Xenia ditahan polisi setelah menabrak 12 orang dan menewaskan 9 orang di Jalan M Ridwan, dekat Patung Tani, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012. (Dok Tempo)

TEMPO.CO, Jakarta - Afriani Susanti, 29 tahun, pengemudi mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI maut itu dijerat pasal berlapis. Selain disangka melanggar tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas, pekerja sebuah rumah produksi itu dijerat dengan pasal penggunaan narkoba.

Pasal ini juga dipakai untuk menjerat tiga kawan Afriani: Adistina Putri Gani, 25 tahun; Ari Sendi, 34 tahun; dan Deni Mulyana, 30 tahun. "Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji, melalui telepon, Senin, 23 Januari 2012.

Penetapan itu, menurut Nugroho, didasarkan pada hasil tes di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menunjukkan urine mereka mengandung zat methamphetamine. Zat terlarang ini biasa terkandung dalam narkotik jenis sabu dan ekstasi. Saat ini, keempatnya masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus kecelakaan, menurut Nugroho, keempatnya memberikan kesaksian berbelit. "Semula mengaku remnya blong. Setelah dicek, remnya tidak blong," kata Nugroho. " Belakangan mereka mengaku minum minuman beralkohol"

Menurut Nugroho, mereka mengaku telah menggunakan ekstasi pada dinihari sebelum kecelakaan nahas yang menewaskan sembilan orang pada Minggu kemarin. "Menurut pengakuan tersangka, mereka mengkonsumsi dua buah pil ekstasi yang dibagi untuk empat orang itu," ujarnya.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dalam kasus tabrakan, Afriani dikenai pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas. Sementara tiga temannya yang menumpang mobil hanya dijadikan sebagai saksi.

Ketiga pasal yang dilanggar adalah Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. ”Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun,” katanya.

Adapun dalam kasus narkoba, Afriani dan kawan-kawannya akan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Afriani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sekitar pukul 11.12 WIB. Peristiwa itu membuat sembilan orang tewas dan tiga orang luka berat yang masih dirawat di RSPAD.

WDA| SUNDARI | PINGIT ARIA

Berita Terkait
Sosok Pengemudi Xenia Maut di Mata Temannya
Pengemudi Xenia Maut Dikenal Sebagai Produser Film
Sopir Xenia Maut Cs Usai Pesta Miras dan Sabu
Ada Akun Baru Twitter yang 'Mengaku' Sopir Xenia Maut
Sopir Xenia Maut Akui Pacu Mobil 100 KM/Jam

Berita terkait

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor

Baca Selengkapnya

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar

Baca Selengkapnya

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba

Baca Selengkapnya

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.

Baca Selengkapnya

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba

Baca Selengkapnya

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang

Baca Selengkapnya