Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Xenia Maut Terancam 6 Tahun Penjara
Selasa, 24 Januari 2012 09:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Afriani Susanti, 29 tahun, pengemudi mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI maut itu dijerat pasal berlapis. Selain disangka melanggar tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas, pekerja sebuah rumah produksi itu dijerat dengan pasal penggunaan narkoba.
Pasal ini juga dipakai untuk menjerat tiga kawan Afriani: Adistina Putri Gani, 25 tahun; Ari Sendi, 34 tahun; dan Deni Mulyana, 30 tahun. "Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji, melalui telepon, Senin, 23 Januari 2012.
Penetapan itu, menurut Nugroho, didasarkan pada hasil tes di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menunjukkan urine mereka mengandung zat methamphetamine. Zat terlarang ini biasa terkandung dalam narkotik jenis sabu dan ekstasi. Saat ini, keempatnya masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus kecelakaan, menurut Nugroho, keempatnya memberikan kesaksian berbelit. "Semula mengaku remnya blong. Setelah dicek, remnya tidak blong," kata Nugroho. " Belakangan mereka mengaku minum minuman beralkohol"
Menurut Nugroho, mereka mengaku telah menggunakan ekstasi pada dinihari sebelum kecelakaan nahas yang menewaskan sembilan orang pada Minggu kemarin. "Menurut pengakuan tersangka, mereka mengkonsumsi dua buah pil ekstasi yang dibagi untuk empat orang itu," ujarnya.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dalam kasus tabrakan, Afriani dikenai pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas. Sementara tiga temannya yang menumpang mobil hanya dijadikan sebagai saksi.
Ketiga pasal yang dilanggar adalah Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. ”Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun,” katanya.
Adapun dalam kasus narkoba, Afriani dan kawan-kawannya akan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Afriani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sekitar pukul 11.12 WIB. Peristiwa itu membuat sembilan orang tewas dan tiga orang luka berat yang masih dirawat di RSPAD.
WDA| SUNDARI | PINGIT ARIA
Berita Terkait
Sosok Pengemudi Xenia Maut di Mata Temannya
Pengemudi Xenia Maut Dikenal Sebagai Produser Film
Sopir Xenia Maut Cs Usai Pesta Miras dan Sabu
Ada Akun Baru Twitter yang 'Mengaku' Sopir Xenia Maut
Sopir Xenia Maut Akui Pacu Mobil 100 KM/Jam