TEMPO.CO, Bekasi - Demonstrasi buruh yang melumpuhkan jalan tol dan semua jalan arteri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat 27 Januari lalu, masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga aktivis Serikat Buruh.
Ketiga unsur harus mencari solusi ihwal sistem pengupahan yang baik agar peristiwa serupa tak terulang. Menurut Sekretaris Umum Apindo Kabupaten Bekasi Woeryono, pengusaha tak mempersoalkan besaran nilai upah buruh, tapi mekanisme penetapan UMK yang menjadi kewenangan Gubernur dinilai salah.
"Gubernur menetapkan UMK di luar ketentuan yang ada," kata Woeryono dalam acara dialog Inside Journalist di Radio Dakta Bekasi 107 FM, Sabtu 28 Januari 2012. Inside Journalist merupakan program yang dibuat beberapa jurnalis di Bekasi dalam menyikapi persoalan-persoalan yang sedang ramai. Beberapa wartawan media yang terlibat adalah Tempo, Kantor Berita Antara, dan Radio Dakta.
Apindo, kata Woeryono, meminta regulasi penetapan standar upah oleh kepala daerah diperbaiki. Dia mengusulkan upah minimum ditarik ke pusat, sehingga tidak bersinggungan dengan kepentingan politik yang terjadi di daerah. "Jadi lepas dari intervensi apa pun," ujarnya.
Sekretaris Umum Forum Investor Bekasi Handoyo Budhisedjati mengatakan konflik buruh dan pengusaha terjadi karena komunikasi antara dua pihak dengan kepentingan berbeda tak berjalan baik. "Seharusnya ada komunikasi yang intens," katanya. Sebab jika kedua kepentingan dipaksakan, menurut Handoyo, tak akan pernah ketemu.
"Pengusaha merasa kekuatannya melakukan PHK, sementara buruh kekuatannya demonstrasi, padahal saling membutuhkan," katanya. Seharusnya kedua pihak memahami bahwa upah tak masalah tinggi bahkan naik lima kali lipat asalkan produktivitas tenaga kerja juga bagus.
"Pengupahan yang baik dan kesehatan industri itu bisa tercipta dari komunikasi yang dibangun secara baik pula," katanya.
Koordinator Buruh Bekasi Bergerak, Obon Tabroni, mengatakan demonstrasi yang mereka lakukan dengan melumpuhkan tujuh kawasan industri di Cikarang bukanlah tujuan, tapi sarana atau alat bagi buruh menuntut haknya.
Solusi yang ditawarkan Serikat Buruh ke depan adalah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengupahan. "Di antaranya menyangkut komponen upah layak," katanya.
HAMLUDDIN
Berita terkait
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Baca SelengkapnyaInilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSerikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Baca SelengkapnyaKemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
7 November 2022
Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
Baca SelengkapnyaSinggung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi
31 Oktober 2022
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman
31 Oktober 2022
Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.
Baca Selengkapnya