TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan menawarkan jalan perdamaian dalam sidang gugatan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sidang yang dipimpin Andriani Nurdin memberikan waktu 22 hari kepada dua belah pihak untuk bernegosiasi. Dalam bernegosiasi ini, kedua belah pihak akan dimediasi oleh seorang hakim. Sesuai peraturan Mahmakah Agung No.2 tahun 2003 adalah kewajiban hakim untuk menyelesaikan perkara-perkara damai. Pengadilan telah menetapkan hakim Saparuddin Hasibuan menjadi mediator bagi kedua belah pihak. "Prinsipnya kami mau berdamai asal dua tuntutan dipenuhi, yaitu Komnas HAM mengaku bersalah dan meminta maaf," kata Asas Tigor, kuasa hukum FAKTA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seusai persidangan Kamis (15/1). Hal yang sama juga diungkap warga korban penggusuran. Pariyati, keluarga Cengkareng timur mau berdamai asal Komnas HAM melakukan tugasnya sebaik mungkin. "Tidak ada kekerasan dan penggusuran lagi," ujarnya. FAKTA menggugat Komnas HAM karena berlaku deskriminatif dalam penanganan penggusuran warga Jakarta. Padahal, menurut UU No.3 tahun 1999 Komnas HAM diharuskan melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Namun menurut Asas Tigor, Komnas tidak melaksanakan fungsi tersebut. Pengaduan warga sebelum penggusuran dilakukan tidak ditindaklajuti Komnas. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi dengan penanganan warga Pinang Ranti. Dalam penanganan penggusuran Pinang Ranti, Komnas melakukan upaya-upaya mediasi sebelum penggusuran.Dalam penanganan penggusuran warga Cengkareng Timur, Komnas juga dinilai bertindak pasif dan tidak proaktif. Tergugat sama sekali tidak melakukan upaya-upaya yang siknifikan atau berarti bagi korban atau penyelesaian kasus tersebut. Edy Can - Tempo News Room
Berita terkait
Soal Peluang Dukung Khofifah di Pilkada Jatim, Said Abdullah PDIP: Kami Sudah Duduk Bersama
39 detik lalu
Soal Peluang Dukung Khofifah di Pilkada Jatim, Said Abdullah PDIP: Kami Sudah Duduk Bersama
Said juga merespon soal adanya kabar pertemuan dengan Khofifah dengan secara tertutup.
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
23 menit lalu
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.
Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter
30 menit lalu
Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menurunkan tim untuk menelusuri pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga yang diprotes warga.