TEMPO.CO, Depok - Pemerhati masalah anak, Seto Mulyadi, menemui tersangka penganiayaan berat terhadap temannya sendiri, AMN, 13 tahun, di tahanan anak Polsek Beji, Depok, Senin, 20 Februari 2012. Seto akan berbicara langsung dengan AMN secara tertutup. "Mungkin dengan suasana relaks, saya ingin mendapatkan keterangan langsung dengan dia," katanya saat menemui AMN di Polsek Beji, Depok, Senin, 20 Februari 2012.
Menurut Kak Seto, pertemuan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi psikologis anak yang melakukan kekejian itu. Seto juga akan memberi masukan terhadap polisi terkait penanganan terhadap AMN. "Saya sudah ngomong dengan AMN. Dia cukup pintar dan bicaranya lumayan teratur," katanya.
Kak Seto mengatakan kondisi tahanan AMN sudah pantas. Sikat gigi dan kamar mandinya cukup layak bagi anak. "Kalau saya bisa kasih nilai, nilainya 8," katanya.
Menurut Kak Seto, keterangan AMN membuktikan tindakannya terhadap teman sekelasnya, Saiful Munif, 13 tahun, adalah hasil dari kekerasan yang ia dapat sebelumnya. "Saya sudah ngomong ini adalah hasil dari tekanan-tekanan yang dia hadapi sebelumnya," katanya.
Secara psikis, kata Kak Seto, AMN mengalami tindakan yang tidak wajar dari keluarganya, seperti ditendang dan dipukuli. "Tidak ada yang gembira yang didapatkan, seperti yang mengembangkan bakatnya," kata Kak Seto.
Kak Seto berjanji akan berjuang untuk memediasi keluarga pihak pelaku dan korban. Ia akan melakukan pendekatan terhadap kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami harap keluarga pelaku mau mendatangi korban untuk meminta maaf," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta Depok) Mulyadi Kaharni mengatakan, dari pemeriksaan, awalnya AMN menyesali perbuatannya. "Ia mengaku sangat menyesal dengan tindakannya," katanya.
Mulyadi menjelaskan pihaknya mengundang Kak Seto untuk memberi masukan penanganan kasus yang melibatkan anak tersebut. Terutama melakukan pendekatan terhadap keluarga korban. "Kedatangan Kak Seto juga dalam rangka melakukan pendekatan terhadap keluarga korban dan pelaku," katanya.
Mulyadi juga akan memakai psikolog UI untuk melakukan tes kejiwaan terhadap AMN. Menurut dia, upaya itu sebagai salah satu langkah untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai faktor penyebab kejadian itu.
"Kami tidak ingin melihat AMN adalah pelaku semata. Bisa jadi dia juga adalah korban dari kondisi yang tidak kondusif. Hari Kamis akan dilakukan tes psikologi," katanya.
Menurut Mulyadi, pihaknya akan menjerat AMN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Nomor 2 Tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun penjara. "Tapi, karena AMN masih di bawah umur, hanya separuhnya," katanya.
ILHAM TIRTA
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
30 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya