John Kei Bantah Gunakan Narkotik

Reporter

Editor

Senin, 20 Februari 2012 20:53 WIB

John Refra Alias John Key. Dok. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta - John Refra alias John Kei membantah dirinya menggunakan narkotik terutama ketika penangkapannya di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Hal ini dinyatakan kuasa hukum John Kei, Djamaludin Koedoeboen. "Saya sudah bertemu John Kei dan dia membantah memakai narkoba seperti yang dikatakan polisi," kata Djamaludin saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2012.

Djamal menyatakan John dan kuasa hukum belum mengetahui secara pasti laporan hasil uji urine yang dilakukan kepolisian. John juga membantah mengetahui ada narkotik jenis sabu-sabu dalam ruangan tersebut. "Mungkin memang ada sabu, tapi John tidak mengetahui," kata Djamal.

Menanggapi pernyataan polisi, Djamal menyatakan John akan melakukan bantahan dan perlawanan di persidangan. Dalam proses persidangan, menurut Djamal, akan dibuktikan sejauh mana hasil uji urine tersebut sesuai dengan kenyataan. "Kita tidak perlu bicara banyak dulu, ada ruang pembuktian nanti," katanya.

Terkait dugaan pesta sabu-sabu dengan Alba Fuad, Djamal menyatakan pertemuan di Hotel C'One terkait handphone John yang diperbaiki Alba di Singapura. Handphone tersebut dititipkan kepada Alba sejak satu tahun lalu. Namun Djamal tidak dapat menjelaskan jenis dan merek telepon genggam tersebut. "Itu bukan pesta, Alba mengembalikan HP John," katanya.

Hingga saat ini, Djamal menyatakan John belum dimintai keterangan oleh kepolisian. John juga belum menyusun berita acara pemeriksaan. Oleh karena itu, menurut Djamal, John belum mengetahui informasi dan tuntutan kepolisian kepada dirinya.

Polda Metro Jaya menangkap John Kei saat berada di sebuah kamar di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur. John ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan mantan Direktur PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, 45 tahun.

Jumat malam, 17 Februari 2012, puluhan polisi mengepung kamar yang ditempati John Kei. John ditangkap bersama Alba Fuad ketika sedang pesta sabu-sabu. Dalam penangkapan ini, seorang anggota polisi memberikan tembakan ke arah kaki kanan John Kei dengan alasan pencegahan agar tidak melarikan diri.

Akibat luka tembaknya, John dirawat sebentar di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

6 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

6 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

6 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya