Warga Kedoya Utara Duduki Lahan Pantai Indah Kapuk

Reporter

Editor

Kamis, 5 Februari 2004 16:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 150 warga Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kamis (5/2), mendirikan tenda darurat di kawasan permukiman elite Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Upaya warga ini dalam rangka protes kepada PT Mandara Permai yang mengkalim sebagai pemilik sah lahan seluas 67 hektare di Jalan Kapuk Muara itu.Warga yang terdiri dari petani penggarap dan ahli waris tersebut menuntut ganti rugi.Menurut Edi Sanjaya, 35 tahun, salah seorang ahli waris, lahan yang digarap merupakan garapan ayahnya, yaitu almarhum Hamim Rahmat. Penguasaan lahan garapan dibuktikan dengan sejumlah surat.Sanjaya mengaku, ayahnya telah mengoah lahan senketa itu sejak 1969. Sejak itu hingga sekarang belum pernah mengalih garapkan kepada pihak lain. Namun mulai 1985, proses pembebasan lahan dilakukan oleh tim yang mengatasnamakan Panitia IX Pemerintah Jakarta Utara. Sejumlah warga termasuk Hamim, tidak pernah memperoleh uang penggantian. Padahal, lahan yang awalnya berupa rawa pelan-pelan dikelola menjadi areal tambak. "Anehnya, ada penggarap lain yang memperoleh penggantian. Tapi ayah saya tidak pernah dapat,” ungkap Sanjaya.Dikatakannya, ayahnya pernah mencoba memprotes masalah tersebut. Hasilnya dia dijebloskan ke tahanan dengan tuduhan memalsukan surat oper garap. Tuduhan tersebut kemudian tak terbukti hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Hamin Rahmat.Walau telah dibebaskan, pihaknya tidak juga mendapat penggantian atas oper alih lahan. Sanjaya sudah berulangkali mengadukan kasus tersebut ke sejumlah instansi seperti ke polisi dan pemerintah daerah. "Sampai sekarang tak ada tanggapan," ujarnya.Setelah pembebagan tahun 1985 menurutnya warga masih menggarap lahan tersebut, untuk bercocok tanam sayuran seperti wortel, kangkung dan bayam. Namun sejak tahun 2001 lahan tersebut diuruk oleh PT Mandara Permai dan sejak tahun 2002 warga tidak bisa lagi menggarap lahan tersebut. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh PT Mandara sebagai lokasi perumahan. Tenda darurat yang didirikan rencananya dupakai tidur. Sementara itu, Indras Bramono, pihak dari PT Mandara Permai yang dihubungi Tempo News Room, tidak ada di tempat. Menurut satpam Abidin, yang bersangkutan sedang keluar kantor. Ramidi-Tempo News Room

Berita terkait

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

25 menit lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

55 menit lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

2 jam lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

2 jam lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 jam lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

2 jam lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 jam lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

3 jam lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya