Satu Tahun Penjara Untuk William Bong

Reporter

Editor

Jumat, 20 Februari 2004 18:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT. Sebatin dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 20 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso yang menyatakan William Bong alias Bong Kon Ho terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, juga mengharuskan Bong membayar ganti rugi Rp. 7,5 miliar dan biaya perkara Rp. 5000. Vonis yang diberikan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), delapan tahun penjara karena dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Bong melakukan korupsi bersama Lili Asdjudiredja -saat ini anggota Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)- yang waktu itu menjabat sebagai Komisaris Utama dan Yau Kam Muk, Direktur PT. Sebatin. "Kita pikir-pikir dulu. Masih ada waktu tujuh hari dan untuk mengambil sikap," kata Payaman, anggota JPU usai persidangan, Jumat (20/2). Sementara, kuasa hukum William Bong menyatakan keberatan atas putusan itu dan akan mengajukan banding. "Ini bukan perkara korupsi, melainkan hutang piutang. Seharusnya perkara ini masuk wilayah perdata dan negara tidak dirugikan," kata Sabar Ompu Sunggu, kuasa hukum terdakwa. Kasus bermula pada 1990, ketika William Bong, Komisaris PT. Sebatin mengajukan permohonan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Perkebunan Besar Swasta Nasional III kepada Bank Bumi Daya (BBD) cabang Cikini, Jakarta -saat ini Bank Mandiri Cabang TIM Jakarta. Pinjaman Rp. 32 miliar disetujui untuk membiayai pembangunan perkebunan karet dan kakao di Kalimantan Timur yang diberikan secara bertahap. PT Sebatin kemudian menerima pencairan dana sebesar Rp. 2,9 miliar pada periode 1990-1992. Karena debitur dianggap tidak mempunyai kemampuan self financing, bank akhirnya menghentikan kucuran dana selama 1992-1997. Kreditur mengharuskan PT. Sebatin mencari investor baru agar kredit bisa dicairkan kembali. Untuk memenuhi tuntutan itu, Bong menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dan disetujui untuk meningkatkan modal disetor dari Rp. 1 miliar menjadi Rp. 10 miliar, sekaligus mengangkat Lili Asdjudiredja selaku Komisaris Utama PT. Sebatin. Bong sendiri diangkat menjadi Direktur Utama. Kedua orang itu lah yang kemudian pada 30 Oktober 1997 mengajukan surat kepada Bank Mandiri cabang TIM Jakarta untuk mencairkan sisa KLBI yang aakhirnya juga ditolak.Tidak puas dengan usaha itu, PT. Sebatin kembali mengelar RUPS yang dihadiri William Bong, Lili Asdjudiredja, Yau Kam Muk, Sudjono Muldjoatmojo, Raden Prihandono Iman Santoso dan Djaimar Sirait. Rapat pada 12 Februari 1998, itu menyepakati realisasi penyetoran modal disetor. Hasil rapat menyatakan Bong memiliki 1700 lembar saham dengan nilai Rp. 1,7 miliar dan Lili sebanyak 900 lembar saham dengan nilai Rp. 900 juta. Komposisi saham baru ini tertuang dalam akta nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 yang dibuat notaris Endang S. Antariksa.Para pemegang saham baru ini kembali mengajukan pencairan sisa kredit, karena menganggap telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mereka memohon agar Bank Mandiri cabang TIM Jakarta bisa mengalirkan sisa kredit investasi sebesar Rp. 8,4 miliar. Tapi, permohonan urung dikabulkan dan pejabat bank justru minta modal setor dinaikkan menjadi Rp. 27, 8 miliar dalam bentuk deposito atas rekening PT. Sebatin. Bong menyanggupi hal itu, bersama Lili dirinya menyertakan akte notaris fiktif nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 dan menyerahkan surat sanggup bayar (promes) Rp. 32, 3 miliar.Berdasarkan data-data itu, Bank Mandiri kemudian mengabulkan permohonan pencairan sisa kredit itu. Bank Mandiri menggelontorkan dana Rp. 7,5 miliar secara bertahap ke rekening PT. Sebatin. Belakangan, sesuai pengakuan William, uang itu digunakan untuk membayar utang kepada Yau Kam Muk, PT. Unindo Karya Prima dan lainnya. Akibat perbuatannya ini, Bong didakwa merugikan negara cq Bank Mandiri sejumlah Rp. 7,5 miliar. Bong membantah, uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pinjaman itu, kata Bong, digunakan untuk membayarkan uang yang telah digunakan oleh perusahaan, untuk mengamankan proyek perkebunan yang sedang dilakukan. Karena jika tidak dibayarkan, akan mengalami kegagalan. "Ini misunderstanding," kata Bong. Dirnya pun mengaku tidak melakukan korupsi. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Hasil Liga Prancis: AS Monaco Kalah, PSG Menjadi Juara

3 menit lalu

Hasil Liga Prancis: AS Monaco Kalah, PSG Menjadi Juara

Paris Saint-Germain (PSG) dipastikan menjadi juara Liga Prancis 2023/2024 setelah pesaing terdekat mereka, AS Monaco, kalah.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Tekuk Nottingham 2-0, Manchester City Hanya Terpaut Satu Poin dari Arsenal

12 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Tekuk Nottingham 2-0, Manchester City Hanya Terpaut Satu Poin dari Arsenal

Manchester City berhasil mengalahkan Nottingham Forest 2-0 dalam lanjutan pekan ke-35 Liga Inggris 2023/24

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

47 menit lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

1 jam lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

2 jam lalu

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan akan tersaji pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Senin, 29 April.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

3 jam lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

3 jam lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

3 jam lalu

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

Legenda Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, menilai pencapaian Timnas U-23 di Piala Asia U-23 AFC 2024 merupakan hasil kerja sama banyak pihak.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

5 jam lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya