Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta Heru Sriyanto menunjukkan berkas penyelidikan dengan tersangka John Refra alias John Kay yang baru diterimanya dari pihak Kepolisian di Kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA/Dhoni Setiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas pemeriksaan John Refra alias John Kei dalam kasus pembunuhan bos PT Power Steel Mandiri, Tan Harry Tantono alias Ayung. "Kami hanya menerima atas nama Chandra Kei dan empat orang lainnya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Suhendra, pada Rabu, 25 April 2012.
Pernyataan Suhendra itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, kemarin. Menurut Toni, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas pemeriksaan John Kei pada Senin lalu. "Mungkin itu hanya masalah prosedur saja, tetapi yang jelas kami belum menerima," kata Suhendra.
Menurut Suhendra, dia belum tahu kapan berkas John Kei akan diserahkan. Adapun berkas Chandra Kei dan empat tersangka lainnya sudah diterima sejak pekan lalu. "Tetapi saya lupa kapan tepatnya hari penyerahan," kata Suhendra.
Kejaksaan masih meneliti berkas pemeriksaan yang sudah diterima dari penyidik itu. Sejauh ini Suhendra belum mengetahui apakah berkas itu sudah benar-benar lengkap atau masih perlu diperbaiki.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan masalah penyerahan berkas itu hanya persoalan teknis semata. "Mungkin belum sampai ke jaksa, masih di staf," ujarnya.
John Refra atau dikenal dengan nama John Kei, tokoh pemuda Maluku, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Ayung. Ayung ditemukan tewas dengan luka tusukan di kamar 2701 Swiss Bel Hotel, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012. Tiga orang tersangka, yaitu Chandra Kei, Ancola Kei, dan Tulce, datang ke Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pembunuh Ayung. Polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni Deni Res dan Kupra.