TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, 29 tahun, pengemudi 'Xenia Maut', menjalani sidang perdana, Kamis, 26 April 2012. Pekerja infotainment itu menjadi terdakwa utama dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta, dengan Pasal 388 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain Secara Sengaja.
"Perbuatan terdakwa Afriyani Susanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 388 KUHP," kata jaksa penuntut umum Soimah saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam pasal itu, disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat membacakan dakwaan, Soimah menyebutkan tindakan Afriyani di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2012, telah merampas nyawa orang lain. Menurut jaksa, perampasan nyawa dilakukan terdakwa dengan mengemudi mobil Xenia bernomor polisi B 2479 XI dalam keadaan mabuk dan lelah setelah begadang dan minum minuman keras sehingga menabrak 12 pejalan kaki dan sembilan orang di antaranya tewas.
Dalam sidang perdana kasus kecelakaan maut yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widyatono itu, jaksa juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengacara Afriyani, Efrizal, mengatakan pengenaan dakwaan Pasal 388 KUHP ini tidak sesuai. "Kami akan buktikan dalam sidang selanjutnya dalam eksepsi," kata Efrizal.
Ketua tim JPU, Emilwan Ridwan, mengatakan pengenaan Pasal 388 KUHP merupakan terobosan hukum. "Kami siap membuktikan dalam proses pembuktian," kata Emilwan.
WDA | ANT
Berita terkait
Afriyani 'Xenia Maut' Mengaku Masih Depresi
Keluarga Korban Minta Afriyani Dihukum Berat
Afriyani 'Xenia Maut' Jalani Sidang Perdana
Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo
Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA
Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani
Ibu Afriyani Susanti Masih Syok
Berita terkait
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis
8 Mei 2023
Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya
20 April 2023
Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.
Baca SelengkapnyaIni Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam
25 Juni 2018
Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor
Baca SelengkapnyaTNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar
Baca SelengkapnyaData Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang
21 Juni 2018
Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.
Baca SelengkapnyaKomunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun
21 Juni 2018
10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Baca SelengkapnyaBangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter
21 Juni 2018
Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.
Baca SelengkapnyaKM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba
21 Juni 2018
Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba
Baca SelengkapnyaDua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal
20 Juni 2018
Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang
Baca Selengkapnya