TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Afriyani Susanti, terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, akan menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa pada sidang lanjutan, 2 Mei mendatang.
"Eksepsi nanti berisi keberatan atas dakwaan yang menyatakan bahwa saksi telah memperingatkan terdakwa berkali-kali. Padahal, di berita acara, hal itu tidak tertulis," kata Akhmad Suyudi, salah seorang pengacara Afriyani, seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 April 2012.
Pengacara Afriyani yang lain, Efrizal, mengatakan pengenaan dakwaan Pasal 388 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghilangan Nyawa Orang Secara Sengaja terhadap kliennya tidak sesuai. "Kami akan buktikan dalam sidang selanjutnya dalam eksepsi," kata Efrizal.
Sementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum, Emilwan Ridwan, mengatakan pihaknya siap membuktikan dakwaannya dalam proses pembuktian.
Pada 22 Januari 2012, Afriyani menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Akibatnya, sembilan orang meninggal dan tiga lainnya terluka.
Jaksa mendakwa Afriyani dengan pasal tentang penghilangan nyawa karena tindakannya mengemudikan mobil bernomor polisi B 2479 XI dalam keadaan mabuk dan lelah membuat sembilan orang meninggal.
WDA | ANT
Berita terkait
Afriyani 'Xenia Maut' Jalani Sidang Perdana
Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo
Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA
Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani
Ibu Afriyani Susanti Masih Syok
Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO
Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut
Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan
Berita terkait
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis
8 Mei 2023
Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya
20 April 2023
Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.
Baca SelengkapnyaIni Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam
25 Juni 2018
Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor
Baca SelengkapnyaTNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar
Baca SelengkapnyaData Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang
21 Juni 2018
Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.
Baca SelengkapnyaKomunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun
21 Juni 2018
10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Baca SelengkapnyaBangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter
21 Juni 2018
Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.
Baca SelengkapnyaKM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba
21 Juni 2018
Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba
Baca SelengkapnyaDua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal
20 Juni 2018
Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang
Baca Selengkapnya