TEMPO.CO, Jakarta - Ari Sigit, tersangka kasus penggelapan dan penipuan dana proyek, akan hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 21 Mei 2012. "Seharusnya pekan ini, tetapi pengacaranya bilang, dia (Ari) belum bersedia," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pada Jumat 18 Mei 2012.
Menurut dia, kuasa hukum Ari, Bontor Tobing mengatakan bahwa urusan bisnis kliennya belum selesai. Diketahui bahwa cucu mantan Presiden Soeharto itu masih berada di Singapura.
Sebelumnya, polisi memanggil Ari untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 7 Mei lalu. Namun pria bernama asli Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto itu tidak hadir. Pengacara berjanji kepada polisi untuk menghadirkannya pekan ini.
Polisi pun mengatakan akan menunggu kedatangan Ari hingga Sabtu. Namun ternyata ia belum juga bersedia hadir. "Kalau Senin tidak datang, ya, kami panggil lagi," kata Rikwanto.
Mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika pada Senin mendatang Ari tidak hadir, polisi belum bisa memastikan. "Ya, tunggu saja sesuai yang dijanjikan kuasa hukumnya," Rikwanto mengatakan.
Cucu mantan Presiden Soeharto itu dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Sutrisno, yang merupakan direksi di PT Rido Adi Sentosa, Januari lalu. Ari diduga terlibat penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 2,5 miliar. Sutriso mengadakan kerja sama dengan perusahaan milik Ari, yaitu PT Dinamika Daya Andalan, untuk mengerjakan proyek pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.
Polisi menetapkan Arie bersama dengan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Soenarno Hadie, Asrullah Arief alias Alung, Sir John, dan H Basaruddin.
Soenarno Hadie yang kini masuk dalam DPO merupakan direktur PT Dinamika Daya Andalan. Adapun ketiga tersangka lainnya merupakan jajaran direksi. Polisi pun hingga kini masih memburu Soenarno.
Ari dapat dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Pasal 378 adalah tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 mengatur tentang penggelapan.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga
6 jam lalu
Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.
Baca Selengkapnya4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital
5 hari lalu
Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
6 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaMarak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya
6 hari lalu
Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
7 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
11 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
18 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaKelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut
21 hari lalu
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.
Baca SelengkapnyaDosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
23 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
24 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca Selengkapnya