Berkas Puja Laksana Dikembalikan ke Polda

Reporter

Editor

Rabu, 24 Maret 2004 11:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas anggota Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Komisaris Polisi Puja Laksana dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jakarta. "Masih ada beberapa hal yang sudah diberi petunjuk untuk dipenuhi," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Noor Said kepada Tempo News Room di Jakarta, Rabu (24/3) pagi. Berkas kasus yang penuntutannya ditangani jaksa Vince Helaway ini masih lemah dalam segi materialnya. "Ya, di antaranya," kata dia saat dikonfirmasi mengenai pasal tuntutan yang digunakan. Namun dia menolak apa pasal yang masih lemah itu.Sementara itu, walaupun berkas sudah dilengkapi, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat ini masih menyidik sindikat jaringan narkoba yang melibatkan Puja. "Beberapa pelaku sedang kami kejar ke berbagai wilayah di Indonesia, kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Carlo Brix Tewu beberapa waktu lalu.Carlo mengatakan penyidikan terhadap Puja mengarah ke berbagai informasi yang bisa dikembangkan untuk menindaklanjuti sindikat kasus ini. Kita sudah tahu siapa-siapa yang sedang kita cari, dan itu masih sedang terus kami kerjakan, kata dia. Menurutnya, tidak mungkin menunggu semua pelaku tertangkap dahulu baru mengirim berkas Puja ke kejaksaan. Berkas kami kirim, tapi kami tetap kerja, kata dia.Sampai saat ini, kata Carlo, aparat narkoba sedang mengejar beberapa pelaku yang dicurigai terlibat sindikat ini. Ada di berbagai wilayah di Indonesia, katanya. Sedangkan mengenai kuat tidaknya jaringan ini, Carlo mengatakan belum bisa berbicara banyak karena belum berhasil mengungkap suatu jaringan. Tapi, penyidikan kami arahkan ke sana. Kalau nanti biangnya sudah tertangkap, baru kami ungkapkan sejauh mana kekuatan jaringan ini, katanya.Mengenai latar belakang Lina Harapan Harahap, Carlo mengatakan bahwa tidak ada di berkas acara Lina yang mengungkapkan bahwa dia adalah adik ipar pengusaha terkemuka di Indonesia. Karena dalam penyidikan kami tidak ada pertanyaan yang seperti itu. Di luar materi pemeriksaan ngapain menanyakan hal itu, ujarnya. Puja dibekuk saat menjadi kurir narkoba di halaman parkir Ranch Market, Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (11/1). Ketika ditangkap komisaris kelahiran 38 tahun lalu itu kedapatan membawa 900 butir pil ekstasi warna merah dengan merek Sur. Selain itu polisi menangkap seorang wanita yang diduga menjadi bandar narkoba, Lina Harapan. Saat ini Lina Harapan dan Puja Laksana ditahan di Polda Metro Jaya. Yophiandi - Tempo News Room

Berita terkait

Kapolri Listyo Sigit Soroti Viral Tagar Percuma Lapor Polisi

29 Desember 2021

Kapolri Listyo Sigit Soroti Viral Tagar Percuma Lapor Polisi

Kapolri Listyo Sigit berharap tagar itu menjadi motivasi bagi Polri untuk memperbaiki kinerjanya ke depan.

Baca Selengkapnya

Kapolda NTT Pecat 13 Polisi

28 Oktober 2021

Kapolda NTT Pecat 13 Polisi

Polisi itu di antaranya terlibat tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.

Baca Selengkapnya

Profesionalisme Disorot, Polri Ajak Warga Awasi Kinerja Anggotanya

19 Oktober 2021

Profesionalisme Disorot, Polri Ajak Warga Awasi Kinerja Anggotanya

Ferdy Sambo mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu dan ikut serta berperan aktif mengawasi kinerja anggota polri di lapangan

Baca Selengkapnya

Fakta Tentang Penggunaan Kamera Tubuh oleh Polisi Amerika Serikat

1 Mei 2021

Fakta Tentang Penggunaan Kamera Tubuh oleh Polisi Amerika Serikat

Teknologi kamera tubuh semakin banyak digunakan oleh lpenegak hukum Amerika Serikat dan sering kali memainkan peran sentral dalam memberikan bukti.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya