Senjata Api Perampok Nasabah dari Pegawai Pindad

Reporter

Editor

Minggu, 24 Juni 2012 16:36 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menyatakan dua senjata api tersangka perampok nasabah bank berasal dari seorang pegawai PT Pindad. Pegawai di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus memproduksi kebutuhan militer angkatan darat itu berinisial AT dan bekerja di bagian gudang.

"AT memberikan senjata jenis FN ke tersangka Rizky beserta pelurunya," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, di Markas Polda Metro Jaya, Ahad 23 Juni 2012.

Toni menyebutkan senjata api itu dijual Rp 11 juta. Polisi total menyita tiga pucuk senjata dari tersangka utama Rizky tersebut. "Dua senjata api jenis FN dan satu lagi senjata air softgun jenis revolver," kata Kepala Sub-Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika.

Puluhan peluru yang dijadikan barang bukti terdiri dari beragam ukuran. Di antaranya kaliber 38 mm dan 9 mm. Polisi menyatakan masih menelusuri asal senjata-senjata berserta pelurunya itu. Mereka di antaranya memburu sosok A yang disebutkan memberikan senjata kepada AT.

Sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima tersangka perampok nasabah bank yang beraksi di tiga tempat di Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka adalah Anton, 22 tahun, Edy (37), AT (45), Hari (36), dan Doni (27). Mereka semua berkawan dengan Rizky, 25 tahun, yang terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Mereka menyasar nasabah bank usai menarik dana kawasan Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat dalam waktu kurang dari sepekan di Juni 2012. Rizky dan kawan-kawan total menggasak uang Rp 417 juta. Polda Metro Jaya mencatat 12 aksi kawanan ini dan menyebutkan keinginan kelompok yang sama untuk merampok atau merampas nasabah di Vietnam.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

1 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

1 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

3 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

17 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

24 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

24 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

24 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

24 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

25 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

33 hari lalu

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.

Baca Selengkapnya