Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3). ANTARA/Andi
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku masih memeriksa kelengkapan berkas perkara pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, dengan tersangka John Refra Kei.
Sayangnya, jaksa menolak mengungkapkan kekurangan apa yang masih harus dilengkapi penyidik. "Kami masih periksa, kalau ada yang kurang, ya harus dilengkapi," kata juru bicara Kejati Jakarta, Albert, Senin, 9 Juli 2012.
Menurut Albert, dia tidak tahu proses pemeriksaan berkas itu sudah sampai di mana. "Biasanya ada kekurangan di sisi formil, atau materiil," kata dia. Polisi mengaku sudah melengkapi semua kekurangan yang sempat diminta jaksa penuntut umum.
"Jaksa sempat minta ada keterangan saksi ahli," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto. "Itu sudah kami penuhi."
Polisi saat ini membantarkan John Kei ke RS Polri, Kramat Jati, karena masa penahanannya selama 120 hari sudah habis.
Seharusnya John Kei dibebaskan demi hukum, menunggu persidangannya dimulai. Tapi polisi tampaknya tidak mau ambil risiko dan ingin menyerahkan tersangka ke tangan jaksa penuntut umum begitu berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. "Dia sakit, karena itu dirawat dulu," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung Rajab, kemarin.