Afriyani Didakwa sebagai Pengedar Narkoba

Reporter

Editor

Selasa, 10 Juli 2012 15:53 WIB

Pengemudi mobil yang menewaskan beberapa orang pada Januari lalu Afriyani Susanti (tengah) memasuki ruang sidang ketika menjalani sidang perdana untuk kasus penggunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (10/7). Afriyani Susanti menggunakan narkotika yang menyebabkan kecelakaan dan menewaskan sembilan orang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana untuk Afriyani Susanti, 29 tahun, terdakwa kasus narkotik yang menabrak sembilan orang hingga tewas di Jalan M.I. Ridwan Rais Jakarta, Selasa, 10 Juli 2012.

Jaksa penuntut umum Tamalia Roza mendakwa Afriyani bersama Deni Mulyana, Ary Sendy Tridiarto, Adistina Putri Grani, dan Pritta Audya Ramadhanie telah membeli dan menerima penyerahan narkotik golongan I jenis ekstasi tanpa izin Menteri Kesehatan. “Afriyani dan kawan-kawanya sempat dua kali membeli ekstasi,” kata Tamalia saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 10 Juli 2012.

Afriyani didakwa dengan tiga pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa mengajukan dakwaan primer Afriyani melanggar Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1). Pasal ini mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Awalnya, kata jaksa, Afriyani menghadiri resepsi pernikahan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 21 Januari 2012. Afriani kemudian nongkrong di kafe Upstairs, Cikini. Setelah sempat minum minuman keras di tempat ini, Afriyani bersama kawan-kawannya pergi ke diskotek Stadium, Jakarta Barat. Di tempat ini Afriyani patungan membeli esktasi untuk dikonsumsi bersama.

Afriyani cs. sempat dua kali membeli ekstasi. Afriyani mengeluarkan uang Rp 300 ribu untuk membeli dua butir ekstasi dengan harga Rp 1.050.000. Setelah itu, Pritta juga kembali membeli satu butir ekstasi seharga Rp 300.000 di pintu keluar.

Setelah lelah dugem, Afriyani pulang ke arah Tugu Tani dengan mengendarai Daihatsu Xenia B-2479-XI. Masih di bawah pengaruh ekstasi dia menabrak pejalan kaki di halte dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat. Saat dilakukan tes urine, terdakwa positif memakai narkoba.

Selain dijerat dengan dakwaan primer, jaksa juga menuntut Afriyani dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotik bagi diri sendiri. Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal terakhir yang didakwakan kepada Afriyani adalah Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik.

Afriyani, yang mengenakan pakaian dengan nuansa pink, terlihat serius mendengarkan dakwaan jaksa. Setelah dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa Efrizal mengatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Menurut Efrizal, saat dites narkotik pertama kali, kliennya dinyatakan negatif. Sedangkan pada tes kedua, Afriyani dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkotika. "Kenapa bisa hasil tesnya beda?" kata dia.

Karena itu, dia yakin kliennya tidak terbukti sebagai pemakai narkoba. Dia akan meminta majelis hakim menyatakan kliennya bebas murni. Tapi jika terbukti memakai narkotik, dia berharap kliennya bisa direhabilitasi sebagai korban penyalahgunaan narkotik.

WAYAN AGUS P

Metro Menarik Lain
Afriyani Jalani Sidang Kasus Narkotik Hari Ini
Afriyani Hadapi Enam Saksi Ahli
Modus Serangan Fajar, Subuh, dan Duha di Pilkada

Ribuan Surat Suara Rusak Dikembalikan ke KPU DKI

Pilkada Jakarta, Hendardji Siapkan 15 Ribu Saksi

H-1 Faisal Nyekar Makam Ayahanda







Advertising
Advertising

Berita terkait

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor

Baca Selengkapnya

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar

Baca Selengkapnya

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba

Baca Selengkapnya

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.

Baca Selengkapnya

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba

Baca Selengkapnya

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang

Baca Selengkapnya