Terdakwa tabrakan maut, Afriani Susanti (29) saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (26/4). Afriani disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Dan dikenakan pasal 127 KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Afriani Susanti, 29 tahun, pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI yang menabrak sembilan orang hingga tewas di Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, akan mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Dalam sidang sebelumnya Afriyani dijerat dengan tiga pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan ajukan eksepsi," kata kuasa hukum terdakwa, Efrizal, saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 Juli 2012.
Afriyani dijerat dengan dakwaan primer yang dipakai Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1). Sedangkan dakwaan primer yang dipakai jaksa untuk menjerat terdakwa adalah Pasal 127 undang-undang yang sama.
Efrizal mengatakan eksepsi diajukan karena dakwaan jaksa tidak sesuai dengan apa yang dilakukan kliennya. "Isi eksepsi nanti lihat saja di pengadilan," kata Efrizal.
Afriani merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Ahad, 22 Januari 2012, sehingga menyebabkan sembilan orang tewas. Afriani mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam berpelat nomor B 2479 XI dengan kecepatan 100 kilometer per jam. Dari hasil pemeriksaan urine, dia positif mengkonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai kendaraan tersebut.