Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UIN Gugat Polisi  

Reporter

Editor

Jumat, 3 Agustus 2012 23:20 WIB

Para tersangka pembunuh mahasiswi UIN Izzun Nahdiyah melakukan adegan reka ulang pembunuhan di Legok, Tangerang, (30/4). ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Empat tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdliyah, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Polresta Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat tersangka itu adalah Noriv Juandi, Sandra Susanto, Endang bin Rasta dan Jasrip. Mereka menganggap kepolisian telah salah tangkap dan merekayasa penetapan mereka sebagai tersangka. Sidang yang digelar Jumat 3 Agustus 2012 mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sumerta menghadirkan enam orang saksi dari pihak tersangka yaitu Abdul Fatah, Rukiyah, Amsuri, Adang, Asamad Duha, dan Nurjen. “Keterangan para saksi menguatkan bahwa keempat tersangka tidak terlibat pembunuhan dan pemerkosaan itu. Saat peristiwa itu terjadi para tersangka sedang berada di rumah masing-masing,” kata Ferdinand Montororing, kuasa hukum para tersangka, seusai persidangan.

Ferdinand mengklaim sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya unsur rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu. Fakta yang ditemukan, menurut Ferdinand, diantaranya adanya unsur intimidasi yang dilakukan penyidik kepada empat tersangka. Kuasa hukum juga menuding proses penangkapan keempat tersangka yang tidak sesuai prosedur dan ada keganjilan pasal yang dikenakan.

Kepolisian Resor Kota Tangerang membantah semua tudingan tersebut. "Sangat mustahil bagi kami merekayasa apalagi menekan para tersangka guna menyamakan skenario tentang peristiwa pembunuhan itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, saat ditemui usai sidang.

Menurut Shinto, para tersangka telah mengakui peran masing-masing dalam peristiwa itu sehingga semuanya sudah sesuai dengan gelar perkara. "Kami juga akan buka administrasi penyidikan. Kami akan buktikan bahwa kami bertindak sesuai prosedur,"kata Shinto.

Begitu juga dengan pasal pemerkosaan, menurut Shinto, hasil otopsi korban memperlihatkan korban diperkosa sebelum dibunuh. Dari fakta-fakta ini, polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan 285 (pemerkosaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Badrus, kakak korban Izzun Nahdliyah, yang hadir pada persidangan praperadilan itu, mengaku prihatin atas adanya gugatan praperadilan ini. Menurut dia, sidang praperadilan malah menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Jangan ada kesan, ada pihak-pihak yang coba menghambat kasus ini. Apalagi korban itu seorang perempuan dan berstatus mahasiswi. Harusnya proses hukumnya diutamakan," ucapnya.

Bagi pihak keluarga, kata Badrus, hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum. "Kami ingin para tersangka itu dihukum berat. Mengenai siapa yang terlibat dan tidak, diungkap saja di sidang nanti," katanya.

Pembunuhan Izzun terjadi pada Jumat, 6 April 2012. Saat itu, mahasiswi semester ke-12 Jurusan Hubungan Internasional UIN ini mendatangi rumah Muhammad Sholeh alias Oleng, kini tersangka utama, di Kampung Garedok, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Izzun berniat mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng. Belakangan diketahui Oleng menggelapkan laptop itu untuk memeras korban. Tujuannya menarik uang sebanyak mungkin dari korban. Menurut orang dekat Izzun, yang menyebut namanya Kaka, sebelum dibunuh, korban sempat diminta mengirim sejumlah uang ke rekening Oleng. Bukannya memberikan laptop kepada korban, Oleng dan para tersangka malah diduga memperkosa dan membunuh korban. Jenazah korban ditemukan di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, keesokan harinya.

JONIANSYAH

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

4 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

5 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

10 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

10 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya