TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi pelapor terkait laporan tentang kicauan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di Twitter, Selasa, 28 Agustus 2012.
Sebelumnya, dalam akun Twitter-nya, Denny menulis, "Advokat korup adalah koruptor itu sendiri yang membela membabi buta, yang tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi sama saja seperti koruptor." Kicauan ini yang diadukan Kaligis ke Polda karena dianggap sebagai pencemaran nama baik advokat (Baca: Denny Indrayana: Saya Tak Berniat Menghina Advokat).
Dalam pemeriksaan, penyidik melontarkan 15 pertanyaan kepada Kaligis. Dia menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. “Hari ini ada tiga saksi yang diperiksa," kata Kaligis di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Agustus 2012.
Menurut Kaligis, semua pengacara bersih kecuali sedang terjerat kasus hukum. Denny, kata dia, seharusnya bisa menahan diri ihwal pernyataannya yang menyebut advokat koruptor. "Bila ada pelanggaran kode etik oleh advokat, cukup laporkan saja (ke organisasi profesi advokat)," katanya.
Saat ditanya mengenai permintaan maaf Denny kepada advokat bersih, Kaligis mengatakan dirinya juga bagian dari pengacara bersih. "Saya tidak mengerti maksud dari pengacara bersih itu apa," ujarnya.
Kaligis akan tetap meneruskan proses hukum ini hingga ke pengadilan. Kedatangannya memenuhi panggilan penyidik, katanya, sebagai bentuk keseriusan. "Kalau mau ada pembelaan di pengadilan saja," ucap Kaligis.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diadukan oleh OC Kaligis terkait dengan dugaan telah mencemarkan nama baik advokat di Twitter. Denny dilaporkan dengan tuduhan melanggar sejumlah pasal dengan ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara. (Baca: Sindir Pembela Koruptor, Denny Diadukan ke Polisi )