Terdakwa John Kei (kanan) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). ANTARA/Zabur Karuru
TEMPO.CO, Jakarta - John Kei, terdakwa pembunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa hari ini, 11 September 2012.
Menurut kuasa hukum John Kei, Topik Chandra, agenda sidang adalah tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi.
“Seperti biasa, pukul 10.00 jadwal sidangnya dengan agenda tanggapan jaksa,” kata Topik saat dihubungi Tempo, Senin, 10 September 2012.
Topik berharap, dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum dapat mengabulkan nota keberatan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya, 4 September 2012. “Harapannya, eksepsi dapat dikabulkan,” ujarnya.
Dalam sidang pembacaan eksepsi, John Kei meminta hakim menolak dakwaan jaksa terhadap dirinya. Ia menganggap dakwaan kabur. Kubu John Kei meminta majelis hakim agar surat dakwaan tidak dapat diterima. "Perkara pidana ini tidak dapat dilanjutkan," kata pengacara Indra Sahnun Lubis.
John Kei dikenakan dakwaan oleh JPU, Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2, dengan ancaman maksimal hukuman mati.