TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI terus menelusuri aset-aset yang dimiliki pimpinan Koperasi Langit Biru, Jaya Komara dan istrinya. Hal ini tetap dilakukan meskipun Jaya sudah meninggal dunia di ruang tahanan Polisi Resort Tangerang.
"Penelusuran aset dilakukan untuk melengkapi penyelidikan, aset milik Jaya dan istrinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli, saat ditemui di kantornya, Kamis, 13 September 2012.
Boy menyatakan Jaya telah menjalani masa tahanan oleh penyidik gabungan selama 50 hari. Investigasi kasus ini akan terus dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar RI dan Polisi Daerah Metro Jaya.
"Saat ini penelusuran sudah di daerah Kuningan, Jawa Barat," kata Boy.
Tim penyidik, menurut Boy, juga sudah mulai menyita beberapa aset yang dimiliki Jaya dan istrinya di Tangerang, Banten. Seluruh aset ini akan dikumpulkan untuk menjadi barang bukti dan dasar penghitungan total kejahatan Jaya melalui tawaran investasi di Koperasi Langit Biru.
Polisi sendiri belum mengetahui secara pasti total aset dan penggelepan dana yang dilakukan Jaya dan istri. Penghitungan aset akan dilakukan dengan bantuan audit dari akuntan publik.
Tak hanya itu, polisi juga masih belum mengetahui secara tuntas aliran dana Koperasi itu. Dana-dana yang diberikan para investor, menurut dia, diinvestasikan Jaya Komara ke beberapa tempat dan bentuk, termasuk membayar keuntungan investor lama koperasi.
Jaya Komara dan istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pencucian uang, keduanya diduga telah melanggar izin usaha koperasi yang hanya berstatus serba usaha, bukan izin simpan pinjam. Keduanya ditangkap di jalan Veteran, Purwakarta pada Selasa, 26 Juli 2012.
Aset Jaya Komara diduga tersebar di tiga provinsi, yakni Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Namun, nilai total asetnya belum jelas karena masih dalam proses inventarisir Bareskrim Polri. Aset tersebut berupa tanah, rumah, vila, kendaraan dan ruko.
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
38 hari lalu
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
38 hari lalu
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
5 Februari 2024
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap pernyataannya tentang perubahan perusahaan negara dari basis perseroan menjadi koperasi.