TEMPO.CO, Jakarta - Prita Mulyasari. Nama ibu tiga anak ini sempat menghiasi media massa selama empat tahun terakhir. Kasus keluhan terhadap layanan sebuah rumah sakit yang berujung penjara membuat karyawan di sebuah bank ini jadi pusat perhatian masyarakat. Mulai dari dukungan moral hingga dukungan fisik "Koin untuk Prita" muncul silih berganti.
Kini kasusnya sudah berakhir, tepatnya 17 September 2012, ketika Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Prita. Tapi kebebasan tersebut adalah buah panjang kasus yang berawal pada 2009. Ia bahkan sempat dipenjara selama 22 hari. Lalu kasusnya mencuat di media, dan ia pun dibebaskan.
Ia menyatakan tak keluar biaya sepeser pun selama empat tahun ini. "Enggak, sama sekali enggak. mungkin bagi beliau (OC Kaligis) ini bentuk dari kemanusiaan, kemudian pembelajaran hukum," ujar Prita yang ditemui di kediamannya, Selasa, 18 September 2012.
Selama didampingi firma OC Kaligis, Prita selalu diajak berdiskusi untuk menentukan keputusan langkah hukum selanjutnya. Sebab, setelah diputus bebas di Pengadilan Negeri, Prita ternyata dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Jadi, putusan terakhir kemarin adalah jawaban statusnya yang menggantung selama ini.
Menurut Prita, kuasa hukumnya tak pernah menjamin ia akan menang. "Keyakinan beliau, secara hukum kasus saya ini sebenarnya bukan tindak pidana dan perdata," tutur Prita sembari menyuapi si bungsu. Karena pihak pembela yakin, maka kata Prita: "Kenapa saya tidak, itu yang menguatkan saya."
Tapi bukan sekadar yakin saja, Prita pun ikut belajar hukum. Khususnya yang menyangkut kasusnya. "Pak Kaligis memberi saya buku, baca ini dan itu," dia mengungkapkan. Pelajaran itu yang membantunya menjalani sidang dan memantau kasusnya hingga sekarang.
Kini, Prita masih belum tenang. Sebab, sebelum ada keputusan hitam di atas putih atas kasusnya, maka belum ada jaminan ia bisa bebas murni. "Kata Pak Kaligis, tunggu suratnya dulu. Kalau sudah secara tertulis, baru bisa tahu bahasa hukumnya," kata dia.
DIANING SARI
Berita lain:
Prita Mulyasari: Mukjizat Kembali ke Rumah Lagi
Kata Prita Sesudah Bebas Murni: Subhanallah
Komisi Informasi Jakarta Terima 172 Pengaduan

Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah
LP Kerobokan Kelebihan Kapasitas, 20 Napi Dipindah
Berita terkait
Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers
3 Maret 2021
Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo, berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim.
Baca SelengkapnyaGiliran Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani Diundang Tim Kajian UU ITE
2 Maret 2021
Sugeng mengatakan Tim Kajian UU ITE akan mempertimbangkan masukkan-masukkan dari pelapor dan terlapor kasus UU ITE.
Baca SelengkapnyaPasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron
17 Agustus 2013
Perburuan terhadap napi yang buron ini terus dilakukan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaHindari Rusuh Lagi, Napi Tanjung Gusta Dipindah
31 Juli 2013
Para napi itu direlokasi ke beberapa penjara lain di sekitar Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya4 Teroris Kabur di Tanjung Gusta Masih Diburu
29 Juli 2013
Saat ini 111 narapidana yang melarikan diri saat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, sudah dipenjarakan.
Baca SelengkapnyaUsut Rusuh, Napi Tanjung Gusta Akan Diperiksa
18 Juli 2013
Pihak LP Tanjung Gusta memberikan daftar nama narapidana yang menyaksikan kerusuhan.
Baca SelengkapnyaTNI Bantu Polisi Deteksi Buron Tanjung Gusta
18 Juli 2013
Tentara belum berminat ikut menjaga lapas.
Baca Selengkapnya71 Saksi Diperiksa Terkait Rusuh LP Tanjung Gusta
18 Juli 2013
Terdapat kelompok-kelompok narapidana berdasarkan etnik, seperti Aceh dan Batak.
Baca SelengkapnyaPemicu Amuk Tanjung Gusta Bukan Sipir
18 Juli 2013
Aksi protes akhirnya berubah menjadi tindakan yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaNapi LP Tanjung Gusta Salahkan Sipir
18 Juli 2013
Gerbang yang terbuka dimanfaatkan para narapidana untuk melarikan diri.
Baca Selengkapnya