Prita Mulyasari: Bayaran Kasus Saya Rp 0  

Reporter

Minggu, 23 September 2012 18:07 WIB

Prita Mulyasari saat diwawancarai TEMPO dikediamannya, Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (18/09). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Prita Mulyasari. Nama ibu tiga anak ini sempat menghiasi media massa selama empat tahun terakhir. Kasus keluhan terhadap layanan sebuah rumah sakit yang berujung penjara membuat karyawan di sebuah bank ini jadi pusat perhatian masyarakat. Mulai dari dukungan moral hingga dukungan fisik "Koin untuk Prita" muncul silih berganti.

Kini kasusnya sudah berakhir, tepatnya 17 September 2012, ketika Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Prita. Tapi kebebasan tersebut adalah buah panjang kasus yang berawal pada 2009. Ia bahkan sempat dipenjara selama 22 hari. Lalu kasusnya mencuat di media, dan ia pun dibebaskan.

Ia menyatakan tak keluar biaya sepeser pun selama empat tahun ini. "Enggak, sama sekali enggak. mungkin bagi beliau (OC Kaligis) ini bentuk dari kemanusiaan, kemudian pembelajaran hukum," ujar Prita yang ditemui di kediamannya, Selasa, 18 September 2012.

Selama didampingi firma OC Kaligis, Prita selalu diajak berdiskusi untuk menentukan keputusan langkah hukum selanjutnya. Sebab, setelah diputus bebas di Pengadilan Negeri, Prita ternyata dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Jadi, putusan terakhir kemarin adalah jawaban statusnya yang menggantung selama ini.

Menurut Prita, kuasa hukumnya tak pernah menjamin ia akan menang. "Keyakinan beliau, secara hukum kasus saya ini sebenarnya bukan tindak pidana dan perdata," tutur Prita sembari menyuapi si bungsu. Karena pihak pembela yakin, maka kata Prita: "Kenapa saya tidak, itu yang menguatkan saya."

Tapi bukan sekadar yakin saja, Prita pun ikut belajar hukum. Khususnya yang menyangkut kasusnya. "Pak Kaligis memberi saya buku, baca ini dan itu," dia mengungkapkan. Pelajaran itu yang membantunya menjalani sidang dan memantau kasusnya hingga sekarang.

Kini, Prita masih belum tenang. Sebab, sebelum ada keputusan hitam di atas putih atas kasusnya, maka belum ada jaminan ia bisa bebas murni. "Kata Pak Kaligis, tunggu suratnya dulu. Kalau sudah secara tertulis, baru bisa tahu bahasa hukumnya," kata dia.

DIANING SARI

Berita lain:
Prita Mulyasari: Mukjizat Kembali ke Rumah Lagi

Kata Prita Sesudah Bebas Murni: Subhanallah

Komisi Informasi Jakarta Terima 172 Pengaduan


Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah

LP Kerobokan Kelebihan Kapasitas, 20 Napi Dipindah

Berita terkait

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

3 Maret 2021

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo, berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim.

Baca Selengkapnya

Giliran Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani Diundang Tim Kajian UU ITE

2 Maret 2021

Giliran Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani Diundang Tim Kajian UU ITE

Sugeng mengatakan Tim Kajian UU ITE akan mempertimbangkan masukkan-masukkan dari pelapor dan terlapor kasus UU ITE.

Baca Selengkapnya

Pasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron

17 Agustus 2013

Pasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron

Perburuan terhadap napi yang buron ini terus dilakukan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Hindari Rusuh Lagi, Napi Tanjung Gusta Dipindah  

31 Juli 2013

Hindari Rusuh Lagi, Napi Tanjung Gusta Dipindah  

Para napi itu direlokasi ke beberapa penjara lain di sekitar Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

4 Teroris Kabur di Tanjung Gusta Masih Diburu  

29 Juli 2013

4 Teroris Kabur di Tanjung Gusta Masih Diburu  

Saat ini 111 narapidana yang melarikan diri saat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, sudah dipenjarakan.

Baca Selengkapnya

Usut Rusuh, Napi Tanjung Gusta Akan Diperiksa  

18 Juli 2013

Usut Rusuh, Napi Tanjung Gusta Akan Diperiksa  

Pihak LP Tanjung Gusta memberikan daftar nama narapidana yang menyaksikan kerusuhan.

Baca Selengkapnya

TNI Bantu Polisi Deteksi Buron Tanjung Gusta  

18 Juli 2013

TNI Bantu Polisi Deteksi Buron Tanjung Gusta  

Tentara belum berminat ikut menjaga lapas.

Baca Selengkapnya

71 Saksi Diperiksa Terkait Rusuh LP Tanjung Gusta  

18 Juli 2013

71 Saksi Diperiksa Terkait Rusuh LP Tanjung Gusta  

Terdapat kelompok-kelompok narapidana berdasarkan etnik, seperti Aceh dan Batak.

Baca Selengkapnya

Pemicu Amuk Tanjung Gusta Bukan Sipir

18 Juli 2013

Pemicu Amuk Tanjung Gusta Bukan Sipir

Aksi protes akhirnya berubah menjadi tindakan yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya

Napi LP Tanjung Gusta Salahkan Sipir

18 Juli 2013

Napi LP Tanjung Gusta Salahkan Sipir

Gerbang yang terbuka dimanfaatkan para narapidana untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya