TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 26 September 2012, menggelar sidang perkara pembunuhan dan pengeroyokan di RSPAD Gatot Soebroto dengan terdakwa Renny Tupessy alias Irene "Kill Bill".
Jaksa mendakwa Irene melanggar Pasal 170 ayat 2 Nomor 3 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan pasal ini, Irene terancam mendapat hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Jaksa penuntut umum, Agus Prastowo, mengatakan Irene memang datang bersama kelompok yang mengeroyok korban. Namun, dia tidak terlibat secara fisik. "Peran (Irene) itu mengantar saja," ujar Agus saat membacakan surat dakwaan. "Unsur pidananya, Irene menghubungi, membawa massa, dan ikut penyerangan."
Kasus pengeroyokan itu terjadi Februari lalu di area kamar mayat RSPAD Gatot Soebroto. Satu orang tewas dan empat luka-luka dalam peristiwa itu. Selain Irene, polisi juga menangkap Gheretes Tamatala, suami Irene, dan delapan kawannya. Mereka disidang secara terpisah di pengadilan yang sama.
Kuasa hukum Irene, Agus Supriyatna, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar memberi waktu satu minggu kepada kubu Irene dan pengacarnya untuk menyusun jawaban atas dakwaan.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Sketsa Pelaku Pembunuh di Taman Sari Disebar
Jika Terbukti Menusuk, Siswa SMA 70 Dikeluarkan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tawuran
Satgas Anak Tolak Penggabungan SMA 6 dan 70
16 Siswa Tewas Sepanjang 2012
Berita terkait
Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang
26 hari lalu
Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.
Baca SelengkapnyaWarga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi
29 hari lalu
Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.
Baca SelengkapnyaKasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru
30 hari lalu
Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPetani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan
30 hari lalu
Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.
Baca SelengkapnyaEmpat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO
40 hari lalu
Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.
Baca SelengkapnyaImam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan
41 hari lalu
Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron
43 hari lalu
Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaAnak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung
43 hari lalu
Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.
Baca SelengkapnyaDikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan
44 hari lalu
Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pengeroyokan sejumlah remaja di Ciputat
Baca SelengkapnyaPetani Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan, Walhi Jawa Timur Tuding PT Bumi Sari Kerap Meneror Warga
48 hari lalu
Komplotan orang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses mengeroyok satu petani di Desa Pakel, Banyuwangi
Baca Selengkapnya