Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis Ekstasi sebanyak 1.441.711 butir di UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN Jalan Raya Mayjen HOUR Edi Kusuma,Desa Wates Jaya, kecamatan Cigombong,Lido,Bogor Jumat (8/6). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang Hakim di tempat hiburan yang bernama Ilegal Club Hayam Wuruk, Jakarta. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 17.00 sore tadi. "Ada tujuh orang yang ditangkap, salah satunya hakim," kata juru bicara BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, kepada Tempo, Selasa 16 Oktober 2012.
Sumirat enggan memberitahu identitas ketujuh pelaku yang ditangkap, termasuk hakim tersebut. Menurutnya, hal ini tugas kepolisian dan BNN untuk mengungkap pelaku lain yang ikut terlibat. "Kalau diberitahu nanti yang lain kabur. Yang jelas ada 3 orang laki-laki dan 4 perempuan yang tadi ditangkap," ujarnya.
Saat ini, ketujuh orang tersebut sedang menjalankan pemeriksaan tes urine. BNN juga masih menyelidiki keterlibatan kasus narkoba kepada tujuh pelaku. "Kasusnya masih dikembangkan, pemeriksaan juga masih dilakukan. Kami masih meminta keterangan siapa orang-orang ini, tapi satu sudah pasti hakim," ujar Sumirat.