Empat Pasang Calon Bupati Tangerang

Reporter

Sabtu, 20 Oktober 2012 07:32 WIB

ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Tangerang -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang mengumumkan empat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang lolos ke babak berikutnya. Keputusan KPU itu disiarkan setelah rapat pleno alot hingga mendekati pukul 24.00, Jumat malam, 19 Oktober 2012.

"Kami akui pleno cukup alot karena kami tidak ingin disalahkan dan berharap keputusan sesuai undang-undang. Kami umumkan karena adanya status boikot (wartawan)," kata anggota KPU Kabupaten Tangerang, Badrus Salam.

Badrus mengakui lima anggota KPU alot membahas pasangan Aden Abdul Khalik-Suryana, yang pengusungnya, Partai PNUI, menarik diri karena konflik internal partai.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Djamaludin, mengatakan, mereka memutuskan untuk meloloskan Aden-Suryana demi tidak adanya anarkistis. "Kalau ada yang menggugat secara hukum, itu hak masyarakat," kata Djamaludin.

KPU Kabupaten Tangerang akhirnya memutuskan empat pasang calon itu adalah
Aden Abdul Kholiq-Suryana (Densus) yang diusung PPP dan PPNUI. Dua hari sebelum penetapan calon, pengurus PPNUI menarik dukungan dan melapor ke KPU Kabupaten Tangerang.

Aden adalah adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Namun, secara garis partai, pencalonan Aden tidak didukung Atut. Gubernur wanita satu-satunya di Indonesia itu mendukung Ahmed Zaki Iskandar, yang merupakan anak sulung Bupati Tangerang Ismet Iskandar. Zaki dan Atut sama-sama bernaung di partai beringin, Golkar.

Zaki berpasangan dengan Hermansyah, seorang birokrat yang terakhir aktif sebagai sekretaris daerah. Keduanya, selain Golkar, diusung Hanura, Gerindra, PKS, PKB, PBR, dan PBB.

Pasangan ketiga adalah Ahmad Subadri dan M. Aufar Sadat Hutapea (Badar) yang diusung Partai Demokrat. Aufar adalah kekasih artis Olla Ramlan.

Terakhir, Achmad Suwandi dan Muhlis, yang disokong PDIP dan PAN. Suwandi merupakan adik Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.

KPU juga memutuskan bahwa pasangan Syaiful Hidayat-Een Nurhaeni dari jalur independen gugur karena tidak memenuhi persyaratan. "Syarat paling sedikit dukungan seharusnya 88.564 kartu tanda penduduk (KTP). Tapi pasangan ini hanya mampu mengumpulkan 6.066 dukungan KTP," kata Djamaludin.

Selanjutnya, empat pasang calon ini hari ini, Sabtu, 20 Oktober 2012, dijadwalkan mengambil nomor urut di Hotel Contry Club Lippo Karawaci pukul 14.00.

AYU CIPTA

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya