Tak Lengkap, Berkas Tawuran SMAN 70 Dikembalikan  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 1 November 2012 13:13 WIB

"Aksi Damai Stop Tawuran" di Sekolah Boedi Oetomo, Jakarta Pusat. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas pemeriksaan kasus tawuran antara SMAN 70 Jakarta dan SMAN 6 Jakarta kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Alasannya, berkas belum lengkap.

"Setelah diteliti oleh jaksa P16A (jaksa penuntut umum yang ditunjuk), ada kekurangan teknis dari ketiga berkas, sehingga kami nyatakan belum lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, kepada Tempo pada Kamis, 1 November 2012.

Dalam tawuran pelajar pada 24 September 2012 lalu, seorang siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, tewas. Fitrah Rahmadani, siswa SMAN 70 Jakarta, tersangka pembacokan Alawy, kemudian ditangkap di rumah kos di Jalan Ring Road, Condong Catur, Yogyakarta, pada 27 September 2012.

Masyhudi mengatakan, tiga berkas yang dilimpahkan Kepolisian Resor Jakarta Selatan kepada Kejaksaan pada 24 Oktober lalu dikembalikan Kejaksaan ke polisi pada Rabu, 31 Oktober. Namun, dia tidak memerinci bagian mana yang harus dilengkapi. "Setahu saya, hanya masalah teknis," ujarnya.

Menurut Masyhudi, di dalam berkas yang dikirim polisi sebenarnya sudah mencakup berita acara pemeriksaan tersangka dan keterangan dari saksi-saksi. "Alat bukti juga sepertinya sudah disertakan," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengatakan, Kepolisian akan melengkapi kekurangan dari berkas-berkas tersebut. "Secepatnya akan kami lengkapi dan akan dikirim lagi," kata Hermawan. Menurut dia, kekurangan hanya pada teknis dari berkas-berkas tersebut. Sedangkan pasal dan bukti sudah lengkap.

Tiga berkas yang diserahkan ke Kejaksaan terdiri dari berkas dengan pengenaan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan terhadap tersangka pembacokan berinisial FR, 19 tahun, siswa SMAN 70 Jakarta. Kemudian, berkas yang kedua, yaitu pengenaan Pasal 221 tentang Melindungi dan Menyembunyikan Pelaku Kejahatan, yang tersangkanya berinisial AD.

Yang ketiga, berkas pengenaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan tersangka enam siswa SMAN 70 yang berinisial GL, MI, JN, RZ, RB, dan HS.

SYAILENDRA


Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

4 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

4 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

27 hari lalu

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen

Baca Selengkapnya

38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

27 hari lalu

38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

Polres Metro Depok AKBP Markuat pengamanan 38 remaja itu berawal dari tim patroli melihat mereka sedang berkumpul.

Baca Selengkapnya

170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

29 hari lalu

170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

37 hari lalu

Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.

Baca Selengkapnya