TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas pemeriksaan kasus tawuran antara SMAN 70 Jakarta dan SMAN 6 Jakarta kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Alasannya, berkas belum lengkap.
"Setelah diteliti oleh jaksa P16A (jaksa penuntut umum yang ditunjuk), ada kekurangan teknis dari ketiga berkas, sehingga kami nyatakan belum lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, kepada Tempo pada Kamis, 1 November 2012.
Dalam tawuran pelajar pada 24 September 2012 lalu, seorang siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, tewas. Fitrah Rahmadani, siswa SMAN 70 Jakarta, tersangka pembacokan Alawy, kemudian ditangkap di rumah kos di Jalan Ring Road, Condong Catur, Yogyakarta, pada 27 September 2012.
Masyhudi mengatakan, tiga berkas yang dilimpahkan Kepolisian Resor Jakarta Selatan kepada Kejaksaan pada 24 Oktober lalu dikembalikan Kejaksaan ke polisi pada Rabu, 31 Oktober. Namun, dia tidak memerinci bagian mana yang harus dilengkapi. "Setahu saya, hanya masalah teknis," ujarnya.
Menurut Masyhudi, di dalam berkas yang dikirim polisi sebenarnya sudah mencakup berita acara pemeriksaan tersangka dan keterangan dari saksi-saksi. "Alat bukti juga sepertinya sudah disertakan," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengatakan, Kepolisian akan melengkapi kekurangan dari berkas-berkas tersebut. "Secepatnya akan kami lengkapi dan akan dikirim lagi," kata Hermawan. Menurut dia, kekurangan hanya pada teknis dari berkas-berkas tersebut. Sedangkan pasal dan bukti sudah lengkap.
Tiga berkas yang diserahkan ke Kejaksaan terdiri dari berkas dengan pengenaan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan terhadap tersangka pembacokan berinisial FR, 19 tahun, siswa SMAN 70 Jakarta. Kemudian, berkas yang kedua, yaitu pengenaan Pasal 221 tentang Melindungi dan Menyembunyikan Pelaku Kejahatan, yang tersangkanya berinisial AD.
Yang ketiga, berkas pengenaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan tersangka enam siswa SMAN 70 yang berinisial GL, MI, JN, RZ, RB, dan HS.
SYAILENDRA
Berita terkait
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan
3 hari lalu
Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaPuluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur
4 hari lalu
Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.
Baca SelengkapnyaPolisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang
4 hari lalu
Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri
26 hari lalu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa
Baca SelengkapnyaHeru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus
27 hari lalu
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen
Baca Selengkapnya38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba
27 hari lalu
Polres Metro Depok AKBP Markuat pengamanan 38 remaja itu berawal dari tim patroli melihat mereka sedang berkumpul.
Baca Selengkapnya170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba
29 hari lalu
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
30 hari lalu
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaTolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih
36 hari lalu
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.
Baca SelengkapnyaGelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi
37 hari lalu
Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.
Baca Selengkapnya