TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Pancoran menangkap 31 remaja yang menggelar kegiatan sahur on the road di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad, 24 Maret 2024. Mereka disebut melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya tentang larangan konvoi pada bulan Ramadan.
"Telah mengamankan 31 remaja yang melakukan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Kecamatan Pancoran," kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Sujarwo dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Maret 2024.
Dari para pelaku, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu. Polisi juga menyita satu buah bendera bertuliskan '900 BOOM BASE OF MUTINER'.
Atas perbuatan mereka, Sujarwo menyatakan kepolisian akan membina para pelajar itu dengan memanggil orang tua serta guru mereka ke Polsek Mampang. Para pelaku akan diminta membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengeluarkan maklumat soal larangan kegiatan di bulan Ramadan pada Rabu, 13 Maret 2024. Maklumat itu bertujuan menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan.
Perbuatan yang dilarang yaitu berkonvoi, bermain petasan atau kembang api, dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang berpotensi menimbulkan balapan liar dan tawuran.
Apabila ditemukan perbuatan yang dilarang, tulis maklumat itu, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Polisi larang Sahur on The Road di Seluruh Wilayah Jakarta untuk Cegah Tawuran Selama Ramadan