TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Alfinta mengimbau masyarakat memperhatikan sejumlah hal agar naik taksi lebih aman. Pertama, "Naiklah di tempat ramai," kata dia, Kamis 1 November 2012.
Dia merekomendasikan penumpang naik taksi yang biasanya parkir berjajar di pusat perbelanjaan seperti mall. "Ada taksi yang biasa berderet menunggu penumpang," ucapnya.
Saat akan naik, penumpang menghafal nomor lambung serta perusahaan taksi tersebut. "Itu bisa memudahkan penyidikan," dia melanjutkan. Lalu, pastikan sopir taksi berseragam, dilengkapi kartu tanda pengenal di dashboard mobil. "Cocokkan wajah sopir dengan foto di kartu pengenal."
Sebab, dia menyebut, berdasar kasus yang pernah ditangani polisi, ada sopir taksi menggunakan jasa sopir tembak sebagai pengganti. "Sopir (asli) itu sendiri ingin tambahan. Jadi dia bawa mobil dari dua perusahaan. Salah satunya dia serahkan ke saudaranya yang ke Jakarta." Sopir pengganti inilah yang rawan menjadi pelaku modus kejahatan di taksi.
Gelagat sopir yang mencurigakan juga patut diwaspadai. "Sopir akan berhenti di jalan sepi, kurang lampu, jalan di luar kota, ataupun jalan kosong sehingga rekannya bisa masuk ke dalam dan ambil barang-barang penumpang," katanya. Pelaku membawa penumpang menuju ATM, dan meminta nomor pin dengan paksa. "Kartu kredit dibelanjakan sampai batas maksimal."
Nico meminta masyarakat ekstra hati-hati jika naik taksi dia atas pukul 19.00 malam hingga 03.00 pagi. "Itu jam-jam rawan." Imbauan waspada terutama dialamatkan pada penumpang perempuan. "Pola mereka, selalu cari yang lemah kedudukannya, cenderung menyasar wanita."
Dia mengklaim, polisi sudah bekerjasama dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengawasi perusahaan taksi. "Kami minta perusahaan mengontrol betul kartu keluarga dan KTP sopir sampai ke kelurahan, juga surat izin mengemudi yang bisa diketahui alamatnya."
Belakangan ini, modus kejahatan dalam taksi memang kembali mencuat. Tercatat dua kasus terjadi pada 27 Oktober tengah malam dan 28 Oktober dini hari. Masing-masing menimpa Michelle Widyawati serta ibunya, Erna Setyawati, dan Ratna Komalasari.
ATMI PERTIWI
Berita Terpopuler
Jokowi Hidupkan Kembali Kerja Sama Jakarta-Bandung
Rumah Mewah Kelapa Gading Kena Gusur
Pensiun, Mantan Kapolda Untung Ingin Bermesraan
Ada Taman Mangga di Rusun Marunda
Mantan Kapolda Untung: Jakarta Ngeri-ngeri Sedap
Ada Demo di Bandara Soekarno-Hatta
Satpol PP Siap Buang Tradisi Bak-buk-bak-buk
''2014, Jakarta Akan Mirip Shanghai''
Berita terkait
23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia
24 Januari 2017
Penumpang pesawat yang singgah ke bandara Sultan Hasanuddin Makassar kerap mengeluhkan taksi gelap atau liar tersebut.
Baca SelengkapnyaOrganda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama
11 Agustus 2016
Taksi yang menggunakan aplikasi android itu dinilai menabrak sejumlah aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional.
Baca SelengkapnyaGo-Car Dilarang Beroperasi di Yogya
1 Agustus 2016
Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta Sigit Haryanto mengatakan Go-Car dihentikan untuk mencegah konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler.
Baca SelengkapnyaDishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya
31 Juli 2016
Jika batas waktu tersebut terlewati, kata Andri, ada sanksi yang menunggu mereka.
Baca SelengkapnyaRazia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil
31 Juli 2016
Dinas Perhubungan menangkap 11 taksi online dalam razia gabungan.
Baca SelengkapnyaSurabaya Razia Taksi Ilegal
23 Juni 2016
Tanpa badan hukum, taksi-taksi itu sulit beroperasi. Apalagi ketika masuk ke Surabaya belum memiliki izin lengkap.
Baca SelengkapnyaPengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool
9 Juni 2016
Pengemudi taksi online menggugat pemerintah terkait Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM
20 Mei 2016
Setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru.
Baca SelengkapnyaKemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi
22 April 2016
Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Baca SelengkapnyaGrab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi
15 Maret 2016
Pertemuan akan membahas legalitas Uber dan Grab Car yang masih diperdebatkan.
Baca Selengkapnya