TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah periode 2019-2023 akan berakhir pada Desember 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi membentuk panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan lembaga antirasuah itu periode berikutnya sesuai dengan undang-undang.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pembentukan pansel KPK masih dalam proses. Istana Kepresidenan memastikan pansel akan diumumkan pada Mei 2024. Pansel bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sigid Suseno, pansel calon pimpinan KPK harus diisi orang-orang yang kredibel.
"Kita tahu KPK itu superbody ya, memiliki kekuasaan yang, walaupun tidak sebesar dulu, tetap memiliki kekuasaan dan kepentingan untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sehingga pansel ini juga harus diisi oleh orang-orang yang punya kredibilitas tinggi," kata Sigid saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024 seperti dikutip Antara.
Karena itu, dia menyarankan kepada pemerintah agar terus menerima masukan maupun pandangan tentang calon-calon anggota Pansel KPK.
"Karena ini yang di awalnya, karena ini akan memilih pimpinan KPK. Jadi mungkin perlu juga dilihat pansel ini punya kredibilitas dan punya wawasan juga terkait masalah penegakan hukum untuk antikorupsi ini," ujar dia.
Sigid menambahkan anggota pansel KPK harus memiliki wawasan kebangsaan berkenaan dengan kepentingan penegakan hukum untuk antikorupsi. Terlebih, kata dia, Ketua KPK sebelumnya Firli Bahuri terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kemudian, terakhir ini ketua KPK juga terkena kasus. Itu menurut saya sangat memalukan, lembaga yang seharusnya melakukan penanggulangan korupsi malah terlibat korupsi,” ujarnya.
Dia juga menyarankan agar proses seleksi calon pimpinan KPK yang akan dilakukan pansel terpilih harus diperketat dibandingkan sebelumnya. Pimpinan KPK periode selanjutnya harus mempunyai kredibilitas, integritas, dan kompetensi yang mumpuni.
Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK Masih Digodok
Istana Kepresidenan mengungkapkan komposisi keanggotaan pansel calon pimpinan KPK yang akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden.
"Keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan pendek pada Kamis, 9 Mei 2024.