TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Tamalia Rosa menuntut terdakwa Afriyani Susanti, 29 tahun, dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotik golongan I jenis ekstasi.
"Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap jaksa, Kamis, 8 November 2012. Tuntutan tersebut berdasarkan hasil tes urine dan tes darah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya.
Afriyani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan Ridwan, Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012. Berdasarkan pemeriksaan, Afriyani diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Dugaan itu diperkuat dengan hasil tes urine dan darah Afriyani.
Berdasarkan hasil tes, urine gadis itu positif mengandung methamphetamin. Sedangkan darah Afriyani positif mengandung fenetilamina. Kandungan kimia itu terdapat dalam obat psikotropika golongan I nomor 37 yang dilarang disalahgunakan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kuasa hukum Afriyani, Zainal Usman Koto, keberatan dengan tuntutan jaksa. "Ini berlebihan dan tidak lazim," ucap dia. Menurut dia, pada pemeriksaan tes urine hari pertama, Afriyani dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Namun, dalam tes hari kedua, kliennya justru dinyatakan positif memakai ekstasi. "Di sini kejanggalannya," ucap Zainal. Ia bersama kuasa hukum lainnya akan melakukan pembelaan untuk mempertanyakan hasil tes urine tersebut.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler:
Pemberontak Suriah Terkesima Rokok Indonesia
Di Istana, Mega-SBY Belum Juga Bertegur Sapa
Soeharto Dinilai Tak Layak Menjadi Pahlawan
Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh
Marzuki Alie: Dahlan Pemberani, Jangan Takut
Berita terkait
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap
6 jam lalu
Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan
1 hari lalu
Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
1 hari lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
2 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
2 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
3 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
5 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
5 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
5 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
5 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca Selengkapnya