Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz memberikan sambutan dalam wisuda sarjana sekolah tinggi ilmu tarbiyah Desa Bulurejo, Jombang, Jawa Timur, (23/6). Kemenpera tahun ini sampai 2014 menargetkan bisa menuntaskan 1,5 juta pembagunan rumah swadaya dari total 4,8 juta rumah tidak layak huni yang tersebar di 33 provinsi. ANTARA/Syaiful Arif
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Negara Perumahan Rakyat dituding menguasai rumah yang bukan haknya di Jalan Borobudur 22, Jakarta Pusat. Rumah itu sempat digunakan sebagai markas tim sukses Jokowi-Ahok dalam pemilihan Gubernur Jakarta yang baru lalu.
Djan Faridz menguasai rumah mewah itu berdasarkan Surat Izin Perumahan Nomor 26 Tahun 2006 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mencantumkan nama Nini Widjaja sebagai penyewa rumah itu.
Nini, sesuai dengan isi surat tersebut, merupakan istri Djan Faridz. Di dalam surat tersebut, Nini menguasai rumah di atas tanah seluas 2.016 meter persegi itu sejak 2009 dengan menyewa ke DKI Jakarta sebesar Rp 300 ribu per bulan.
“Padahal, itu rumah almarhum ayah saya,” kata Sie Swan Hwie, pria 61 tahun, yang tinggal di Jalan Padang, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kisah rumah ini dimuat di Majalah Tempo, edisi Senin 12 November 2012. Menurut Sie Swan, nilai rumah itu di pasar properti mencapai Rp 15 miliar.
Swi Swan sempar mengadukan Djan Faridz dan istrinya ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Dia mengadukan mereka dengan tuduhan melakukan perusakan rumah tanpa setahu pemilik aslinya. Sie geram karena Nini membongkar bagian belakang rumah itu tanpa pemberitahuan. Rumah yang sebelumnya berdinding semen itu menjadi kamar-kamar kotak berdinding gipsum.
Tempo berupaya meminta komentar Djan perihal rumah yang digugat Sie ini. Jumat pekan lalu, setelah Djan tak merespons pesan pendek (SMS) permintaan wawancara, Tempo mendatangi Djan di kantornya, Kementerian Perumahan Rakyat, di Jalan Raden Patah, Jakarta Selatan. Ditemui setelah salat Jumat, Djan menolak diwawancarai. “Saya sibuk rapat,” katanya.