TEMPO Interaktif, Jakarta: Brigadir Asep Sudirman, anggota Satuan Narkotika Polda Metro Jaya diperiksa Komisi Kode Etik Polri karena mengambil barang bukti 5 gram shabu-shabu, Selasa (6/7). Dalam sidang Komisi Kode Etik hari ini, juga diperiksa tiga orang lainnya berkaitan dengan alur barang bukti tersebut, yaitu Renaldi, Syahrir, dan Rohmat. Keempatnya, pada 2 Juli 2004 dini hari, ditangkap Unit Reserse Polsek Kali Deres.Barang bukti yang diambil adalah hasil operasi menangkap seorang bandar bernama Anto pada 1 Juni 2004 di Hotel Olimpic, Taman Sari, Jakarta Barat. Seharusnya, ujar Asep dalam sidang, barang bukti tersebut untuk memancing seorang bandar yang akan menjual 50 gram shabu-shabu kepada Renaldi. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Timur, dan 5 gram shabu-shabu tersebut adalah sebagai contoh barang yang ingin dibeli Renaldi untuk menangkap bandar tersebut. Namun, ternyata barang bukti tersebut dijual Renaldi kepada Rohmat melalui Syahrir seharga Rp 1.750.000. Sedangkan barang bukti itu diambil Asep dari Anto seharga Rp 2 juta dengan menggunakan uang pribadinya. Anto sendiri kabur saat akan ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Timur. Asep sendiri mengaku tindakannya didorong keinginan agar dapat cepat menangkap bandar yang ada di Jakarta Timur tersebut. Dalam satu bulan setiap unit ditargetkan mengungkap empat kasus narkotika di wilayah Jakarta. Pengambilan barang tersebut dilakukan tidak seizin atasannya sehingga Asep dianggap menyalahi prosedur. Perbuatan ini diakui Perwira Unit IV Sat I Narkoba AKP Endang Sutisna sebagai tindakan yang tidak disiplin. "Namun selama ini, dia melakukan tugasnya dengan baik. Selama ini bagus," tegas Endang dalam kesaksian di depan Komisi. Sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB pagi ini belum memutuskan rekomendasi apapun atas perbuatan yang dilakukan Brigadir Asep Sudirman. Sidang Komisi ini dipimpin Ketua Komisi Kepala Sub Bidang Profesi Bidang Propam AKBP Heru Wijono dengan Wakil Ketua komisi Kepala Sub Bidang Provos AKBP M Fauzi dan Sekretaris Bidang Komisi AKP Kusmiati. Sidang saat ini masih berlangsung, mendengarkan kesaksian Endang Sutisna dan Kepala Unit Sat I Narkoba Polda Metro jaya AKP Ilyas Saad. Yophiandi - Tempo News Room