Pilih Mana, Pelat Ganjil-Genap atau Warna Kendaraan?
Senin, 10 Desember 2012 11:58 WIB
Macet. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO , Jakarta - Ada dua kebijakan yang dianggap layak untuk membatasi jumlah kendaraan demi mengurai kemacetan. Selain pembatasan pelat nomor berujung ganjil-genap , rupanya Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun sempat mempertimbangkan pembatasan warna kendaraan. "Dua kebijakan ini mudah diimplementasikan meski tingkat variabilitasnnya tinggi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam kajian yang disampaikan kepada Tempo , Senin, 10 Desember 2012. Menurutnya, dua kebijakan tersebut saat dikaji memiliki keunggulan sendiri-sendiri. Misal, pada pembatasan warna, pengawasan akan berlangsung lebih mudah. Sebab, pada kebijakan pelat genap-ganjil, butuh usaha ekstra untuk mengawasi, terutama pada malam hari. Keunggulan lain, tingkat pelanggaran non-teknis akan banyak terjadi dalam penerapan kebijakan pelat ganjil-genap. "Bisa ada yang memalsukan pelat," ujarnya. Sementara itu, di aturan warna, sulit mengakali, sebab mengganti cat mobil membutuhkan waktu yang tak singkat. Dua kelebihan itu membuat opsi warna terlihat efisien dibandingkan dengan pelat ganjil-genap. Dalam rapat yang berlangsung Kamis, 6 Desember 2012, Dishub DKI Jakarta mengumumkan siap melaksanakan aturan pembatasan kendaraan bermotor pada Maret 2013. Mekanisme aturan yang dipilih adalah pembatasan berdasar pelat nomor ganjil-genap. Aturan itu akan berlaku pada hari kerja, untuk seluruh kendaraan, kecuali angkutan publik, pada pukul 06.00-20.00 WIB.M. ANDI PERDANA Berita Lainnya: Aturan Ganjil-Genap Potong Separuh Jumlah Kendaraan Sehari, 160 Ribu Kendaraan Lewat Sudirman-Thamrin Aturan Pelat Ganjil Genap Berlaku Maret 2013 Pembatasan Ganjil-Genap Gantikan Sistem 3 in 1? Masuk Ganjil-Genap? Lihat 2 Digit Pelat Nomor Anda
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
18 hari lalu
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
54 hari lalu
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca Selengkapnya
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca Selengkapnya
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca Selengkapnya
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca Selengkapnya
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca Selengkapnya
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca Selengkapnya
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca Selengkapnya
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca Selengkapnya
Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
11 jam lalu
13 jam lalu
14 jam lalu
15 jam lalu
16 jam lalu
17 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu