Pilih Mana, Pelat Ganjil-Genap atau Warna Kendaraan?

Reporter

Senin, 10 Desember 2012 11:58 WIB

Macet. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ada dua kebijakan yang dianggap layak untuk membatasi jumlah kendaraan demi mengurai kemacetan. Selain pembatasan pelat nomor berujung ganjil-genap, rupanya Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun sempat mempertimbangkan pembatasan warna kendaraan.

"Dua kebijakan ini mudah diimplementasikan meski tingkat variabilitasnnya tinggi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam kajian yang disampaikan kepada Tempo, Senin, 10 Desember 2012.

Menurutnya, dua kebijakan tersebut saat dikaji memiliki keunggulan sendiri-sendiri. Misal, pada pembatasan warna, pengawasan akan berlangsung lebih mudah. Sebab, pada kebijakan pelat genap-ganjil, butuh usaha ekstra untuk mengawasi, terutama pada malam hari.

Keunggulan lain, tingkat pelanggaran non-teknis akan banyak terjadi dalam penerapan kebijakan pelat ganjil-genap. "Bisa ada yang memalsukan pelat," ujarnya. Sementara itu, di aturan warna, sulit mengakali, sebab mengganti cat mobil membutuhkan waktu yang tak singkat. Dua kelebihan itu membuat opsi warna terlihat efisien dibandingkan dengan pelat ganjil-genap.

Dalam rapat yang berlangsung Kamis, 6 Desember 2012, Dishub DKI Jakarta mengumumkan siap melaksanakan aturan pembatasan kendaraan bermotor pada Maret 2013. Mekanisme aturan yang dipilih adalah pembatasan berdasar pelat nomor ganjil-genap. Aturan itu akan berlaku pada hari kerja, untuk seluruh kendaraan, kecuali angkutan publik, pada pukul 06.00-20.00 WIB.

M. ANDI PERDANA

Berita Lainnya:
Aturan Ganjil-Genap Potong Separuh Jumlah Kendaraan
Sehari, 160 Ribu Kendaraan Lewat Sudirman-Thamrin
Aturan Pelat Ganjil Genap Berlaku Maret 2013
Pembatasan Ganjil-Genap Gantikan Sistem 3 in 1?
Masuk Ganjil-Genap? Lihat 2 Digit Pelat Nomor Anda

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya