Demonstran Desak Hakim Memvonis Mati John Kei  

Reporter

Kamis, 27 Desember 2012 14:07 WIB

Terdakwa pembunuh Ayung, John Refra (John Kei) saat menghadiri pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (4/12). John Kei dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Seratus lebih orang berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada, Kamis siang, 27 Desember 2012. Mereka mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa John Kei. Hari ini, majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa John Kei.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa meminta majelis hakim yang menyidang John Kei agat tak takut menjatuhkan hukuman yang berat. Bagi mereka, John adalah teroris. "Berikan hukuman mati atau seumur hidup," kata koordinator unjuk rasa melalui pengeras suara. Pada sidang sebelumnya, massa pro-John Kei yang berunjuk rasa.

Massa berdemontrasi di sebelah kiri gedung karena mereka tak mampu mencapai bagian depan gedung pengadilan yang dipenuhi kendaraan taktis, kendaraan penyemprot air, dan ratusan personel kepolisian yang berjaga.

Demonstrasi ini sudah berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Massa mengancam akan menduduki kantor pengadilan hingga tuntutan mereka dipenuhi. "Bahkan sampai tidur di pengadilan," kata seorang orator demo.

Dalam sidang 4 Desember lalu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa John Kei dihukum 14 tahun penjara. Menurut jaksa, John Kei melanggar Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menghilangkan nyawa orang lain. John didakwa membunuh membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung.

Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012, dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang. Pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi soal permintaan saham oleh John Kei yang tidak dipenuhi oleh Ayung.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

10 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

11 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

13 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

16 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

16 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

20 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya