Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Jumat, 28 Desember 2012 07:42 WIB

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kalau setiap orang bisa dengan mudah menentukan kadar penyesalan seseorang hanya dari wajah, lalu buat apa Allah menganugerahkan kita hati? Saya bukanlah monster yang tak berperasaan. Saya juga manusia yang sama seperti semua manusia.

Penggalan kalimat di atas merupakan pledoi (pembelaan) Afriyani Susanti, 29 tahun terpidana kecelakaan Xenia maut. Ia masih menyimpan rapi berkas pledoi yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2012. Pledoi berjumlah empat halaman itu sengaja Afriyani tunjukkan kepada Tempo usai menjalani sidang vonis untuk kasus penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu 19 Desember 2012.

"Saya hanya ingin publik tahu kalau saya bukan monster," ujar Afriyani. Tak kuasa menahan air mata, Afriyani emoh disebut sebagai sosok pembunuh dalam peristiwa kecelakaan di Gambir, Jakarta Pusat yang menewaskan sembilan pejalan kaki awal tahun ini. Ia mengatakan akan memperjuangkan agar pasal 338 tentang pembunuhan KUHP yang menjeratnya gugur.

Terbukti dalam persidangan, hakim ketua Antonius Widyanto hanya mengenakan pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Saya lega hakim memutuskan itu," kata Afriyani. Sebelumnya jaksa menjerat Afriyani dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selama masa persidangan dirinya mengaku tidak mempersoalkan lamanya masa hukuman. Afriyani hanya ingin lepas dari anggapan orang-orang bahwa dia seorang pembunuh.

Lebih lanjut, ia mengatakan, siapa pun bisa berada dalam posisi dirinya. Afriyani tidak ingin ada orang lain yang mengalami hal serupa (kasus kecelakaan) lantas disebut sebagai pembunuh.

Sementara itu Efrizal, kuasa hukum Afriyani, mengatakan hakim sudah benar dalam putusannya. "Dia tidak ada niat sama sekali untuk menabrak orang," ucap Efrizal yang ikut mendampingi Afriyani. Kendati kliennya lepas dari pasal pembunuhan, namun hukuman yang diterima, menurut Efrizl, belum memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, hukuman maksimal untuk pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 adalah 12 tahun penjara. "Saya menduga vonis Afriyani dijadikan sebagai yurisprudensi (rujukan) jika ada kasus serupa terulang," sambung Efrizal.

Seperti diberitakan, Afriyani merupakan pengemudi Daihatsu xenia yang menabrak pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada 22 januari 2012. Sebanyak 12 orang tertabrak mobil dengan nomor polisi B-2479-XI yang mengakibatkan sembilan diantaranya tewas dan tiga lainnya luka-luka.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.

Baca Selengkapnya

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?

Baca Selengkapnya

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.

Baca Selengkapnya

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.

Baca Selengkapnya

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo

Baca Selengkapnya

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang

Baca Selengkapnya

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

29 Agustus 2012

Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

Keluarga korban Xenia Maut meneriaki Afriyani: "Masa nyawa 9 orang dibayar cuma dengan (hukuman) 15 tahun penjara."

Baca Selengkapnya